Zonasi. Kata ini akrab muncul setiap bulan Mei ketika siswa dan orangtua/ wali murid bersiap menghadapi situasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Zonasi memiliki dasar hukum  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara sederhana zonasi adalah sistem  yang mendasarkan pada zona wilayah PPDB dan sekolah tujuan. Calon peserta didik hanya dapat melanjutkan sekolahnya sesuai aturan zonasi.
Tujuan zonasi yang digaungkan pemerintah adalah agar sekolah favorit yang selama ini ada berkurang atau bahkan terhapus. Apakah tujuan zonasi tersebut dapat terlaksana?
Alih-alih menghapus sekolah favorit aturan zonasi sendiri sebetulnya memiliki kekurangan yang justru dapat digunakan para peseta didik baru. Dalam istilah hukum inilah yang disebut lop hole, celah hukum yang dapat digunakan para peserta didik baru.
Apa celah hukum tersebut? Simaklah  pasal 18 Peraturan Mendikbud No.51 tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem zonasi.
Pasal 18 (1)
 Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. (2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Simaklah pada ayat : (2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Berdasarkan aturan tersebut maka Kartu Keluarga (KK) menjadi kunci dari sistem zonasi. Dengan memiliki KK sesuai zonasi sekolah yang diinginkan maka satu tahapan untuk dapat sekolah favorit terlewati.
 Pertanyaannya, mungkinkah memiliki KK walau tidak berdomisili di wilayah tersebut?  Sangat mungkin. Yang diperlukan adalah surat keterangan dari RT/RW setempat.Â
Pengurusan KK ini minimal sudah harus anda lakukan satu tahun sebelum PPDB.Tentunnya jika memiliki saudara atau kenalan lebih mudah lagi. Â Harus disadari yang terjadi adalah memindahkan domisili dari KK lama menjadi KK sesuai zonasi sekolah favorit yang anda tuju. Memiliki KK ganda mustahil dilakukan apalagi setelah penerapan e-KTP. Agak repot terutama jika berkaitan dengan masa pemilu.