Jika KK dirasa ribet aturan menteri tersebut juga memungkinkan pembuatan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah/kepala desa yang menerangkan anda sudah berdomisili paling singkat 1 tahun. Sekali lagi peran RT/RW sangat penting. Posisi kelurahan/kepala desa/ walikota hanyalah bersifat administratif.Â
Para ASN ini hanya mempersoalkan secara formil. Bukti surat keterangan RT/RW bahwa nada sudah berdomisili paling kurang satu tahun sudah mencukupi. Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir mungkin bisa jadi alternatif yang lebih minim resiko.
walaupun menurut saya KK lebih meyakinkan daripada surat keterangan domisili.
Tentunya RT/RW yang akan dijadikan domisili harus sesuai dengan sekolah favorit yang anda tuju. Ingat pula banyak orang akan melakukan seperti ini sehingga persaingan mendapat bangku sekolah favorit akan merujuk kepada Nilai Ebtanas Murni alias (NEM). Jadi para orangtua harus pandai-pandai mengincar domisili yang dapat dipastikan sesuai dengan zonasi sekolah favorit.
Kesimpulannya anda para orangtua harus kreatif dan lihai dalam menyiasati aturan zonasi jauh-jauh hari sebelum PPDB dimulai setiap Mei. Tak perlu marah apalagi demonstrasi sumpah serapah memprotes peraturan menteri soal zonasi. Kalau anda jeli,aturan tersebut sudah memberi kunci.Â
Nggak usah khawatir sekolah favorit akan tetap berdiri!!