Sidang kasus pidana UU Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani hari ini Selasa 14 November 2017 , jika tak ada aral melintang, mencapai tahap vonis  majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat.  Sebelumnya proses persidangan telah terjadi 19 kali di gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung Jawa Barat tersebut.
Jaksa Penuntut Umum  Andi M Taufik  dalam tuntutannya  meminta majelis Hakim yang dipimpin M Saptono menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Buni Yani didakwa melakukan penyebaran dan pemotongan video  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu sebagaimana ditulis detik.com.
Menurut Jaksa, Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah mengurangi menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan bersama
Proses persidangan kasus ini sebelumnya menghadirkan banyak saksi. Dari pihak Buni, hadir sebagai saksi di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan pemusik Ahmad Dhani. Sedangkan pihak  jaksa menghadirkan aktivis media sosial Guntur Romli beserta istrinya Nong Darul Mahmada.
Guntur dan Nong mengaku sempat menanggapi postingan Buni Yani soal pidato Ahok. Mereka mengingatkan kepada Buni melalui kolom komentar untuk meralat caption yang didasarkan pada transkip rekaman video pidato Basuki.
"Terdakwa tetap bersikukuh setelah saya menanggapi postingan itu. Malah menanyakan kepada saya apakah punya transkip yang asli atau tidak," ucap Nong saat bersaksi sebagaimana dikutip Tempo.co Selama jalannya persidangan, Buni Yani membantah memotong video Ahok. Bahkan ia menganggap kasusnya dikriminalisasi.
Jaksa Penuntut Umum juga sempat berupaya menghadirkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai saksi. Namun karena posisinya sebagai terpidana akhirnya kesaksian Ahok dihadirkan dalam surat BAP.
Dalam kesaksiannya, seperti yang dibacakan jaksa, Ahok memberikan keterangan ihwal potongan video pidatonya yang diunggah Buni Yani di Facebook. Ahok juga menyangkal caption yang ditulis Buni Yani soal transkip pidatonya saat menyinggung surat Almaidah.
"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat 'Bapak-Ibu pemilih Muslim dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka' tidak sesuai dengan yang saya sampaikan saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka," kata jaksa membaca BAP Ahok.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian Ahok tersebut tidak berdasar. Ia pun memohon kepada majelis hakim menggugurkan kesaksian Ahok