Sementara itu sebuah petisi di laman change.org dengan tajuk save buni yani :bebaskan dari semua tuntutantelah ditanda tangani 21 ribu orang. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Buni Yani dari tuntutan hukum.
 Sedangkan Tempo.co memberitakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggy Sudjana, menyatakan akan ada gerakan besar jika majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus bersalah terdakwa ujaran kebencian, Buni Yani. "Kalau itu terjadi, maka ada dua persoalan serius. Ini berpengaruh yg serius ke depan, gerakan eskalasi semakin besar dan mencari keadilan sendirinya," kata Eggi di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis, 9 November 2017. Namun, jika Buni Yanidinyatakan bebas, Eggi menganggapnya sebagai anugerah Tuhan
Apakah vonis majelis hakim akan menjatuhkan pidana atau membebaskan Buni Yani? Akankah ada kejutan? Kita tunggu saja.
                 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H