Mohon tunggu...
KIRANA PEMUDA UINSA
KIRANA PEMUDA UINSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Hi...welcome

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukum Bisnis dan Perbankan: Pilar Penting Dunia Usaha

21 Januari 2025   23:30 Diperbarui: 21 Januari 2025   23:31 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah bagian integral dari kehidupan bermasyarakat yang berfungsi mengatur tata tertib melalui perintah dan larangan yang disertai sanksi. Secara garis besar, hukum mencakup beberapa cabang, di antaranya hukum publik, hukum perdata, hukum pidana, hingga hukum dagang dan internasional. Hukum bukan hanya mengikat masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum dan hakim.

Dalam konteks ini, hukum bisnis memiliki peran yang strategis untuk menjaga keadilan dan keteraturan dalam aktivitas perdagangan dan industri. Hukum bisnis didefinisikan sebagai aturan yang mengatur berbagai aktivitas ekonomi, baik dalam perdagangan maupun industri, agar tetap berada dalam jalur yang benar. Aturan ini disusun secara tertulis dengan tujuan melindungi, mengawasi, dan mengatur setiap tindakan ekonomi di sektor jasa maupun barang.

Cakupan hukum bisnis sangat luas jika dibandingkan dengan hukum dagang. Hukum dagang hanya mencakup peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sementara itu, hukum bisnis meliputi aspek-aspek seperti kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisisi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), regulasi pajak, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Perkembangan teknologi telah memperluas ruang lingkup hukum bisnis, terutama dengan pengakuan terhadap transaksi elektronik sebagai bentuk perjanjian yang sah secara hukum. Berdasarkan Pasal 1338 BW, transaksi elektronik melalui platform seperti WhatsApp menjadi kesepakatan yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Pasal tersebut menyatakan bahwa, "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik" Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian perkara perdata yang melibatkan transaksi elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa hukum telah mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul akibat aktivitas digital.

Pasal 1320 KUH Perdata menjadi dasar hukum yang menetapkan syarat sah perjanjian. Keempat syarat tersebut meliputi kesepakatan antara para pihak, kecakapan membuat perikatan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian, maka menjadi tidak sah dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan.

Pemahaman yang baik tentang hukum bisnis dan perbankan memberikan keuntungan besar bagi para pelaku usaha. Dengan memahami aspek-aspek hukum ini, pelaku bisnis dapat menjalankan aktivitasnya secara profesional dan sesuai aturan, sehingga melindungi kepentingan usaha sekaligus menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun