Pendahuluan
Pada era saat ini, desas desus hak asasi manusia tengah jadi diskusi hangat di berbagai belahan dunia. Hal ini dikarenakan oleh banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang timbul di seluruh dunia, salah satunya Indonesia. Hak asasi manusia ialah dasar yang membenarkan keleluasaan juga kedudukan tiap manusia, tanpa melihat ras, agama, atau keyakinan. Namun, ada kalanya konflik internal diantara kelompok agama bisa mengintimidasi juga melewati hak - hak ini. Salah satu contohnya ialah konflik antara kelompok Sunni dan Syiah di Sampang, Madura, yang sudah mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang mendalam. Â Konflik sudah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, tergolong hak hidup, kebebasan beragama, juga kebebasan dari diskriminasi. Salah satu pokok pelanggaran hak asasi manusia di konflik itu ialah hak hidup. Penyerbuan kepada pemuka agama juga tempat ibadah ini sudah melewati hak kebebasan beragama. Pelanggaran hak asasi manusia lainnya dalam konflik itu ialah hak kebebasan dari diskriminasi. Diskriminasi terhadap Muslim Syiah sudah diungkapkan dalam konflik itu, dengan beberapa manusia menjadi korban sebab keyakinan agama mereka. Diskriminasi berlandaskan agama ialah pelanggaran hak asasi manusia serta tidak untuk ditoleransi.Â
Dari penjelasan tersebut ada beberapa permasalahan atau pertanyaan yang harus kita gali lebih dalam terkait hal ini, yaitu :
1. Apa saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama konflik internal agama Islam (Sunni dan Syiah) di Sampang Madura?
2. Bagaimana faktor faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik internal agama Islam (Sunni dan Syiah) di Sampang Madura?
3. Bagaimana upaya pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik internal agama Islam (Sunni dan Syiah) di Sampang Madura dan mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi?
Pembahasan
- Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Terjadi Selama Konflik Internal Agama Islam (Sunni dan Syiah) di Sampang Madura
1. Kekerasan fisik: terdapat serangan fisik juga penyiksaan kepada manusianya atau kolektif yang menandai diri sebagai bagian dari kelompok agama yang beda. Serangan ini bisa meliputi penyerbuan, penawanan terlarang, penganiayaan, atau pemusnahan.
2. Pengusiran paksa: manusianya atau kolektif yang disangka sebagai pengikut agama yang beda bisa mengalami pengusiran paksa dari rumah atau tempat tinggal mereka. Pengusiran sejenis ini melewati hak asasi manusia, tergolong hak untuk dapat tempat tinggal yang aman.
3. Diskriminasi: terdapat diskriminasi berlandaskan agama, yang bisa membatasi akses ke layanan publik, pendidikan, pekerjaan, atau hak - hak pokok lainnya. Diskriminasi sejenis itu melewati hak asasi manusia untuk mendapatkan suatu kesetaraan dan non-diskriminasi.