Mohon tunggu...
Andreas Aprianus
Andreas Aprianus Mohon Tunggu... -

dibaca, dipahami, dicatat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Sudah Cukupkah Pemahaman Dewan Komisaris BUMN akan Corporate Governance Saat Ini?

9 Juni 2013   03:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:19 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lemahnya CG di Masa Lampau

Krisis ekonomi 1998 adalah sebuah turning point bagi Indonesia untuk aktif membenahi segala aspek yang dinilai sebagai sumber masalah, salah satunya adalah tata kelola perusahaan (corporate governance).  Isu yang paling dominan yang disebut-sebut sebagai faktor penyebab krisis adalah mengenai konsentrasi kepemilikan, pengawasan yang kurang efektif dari Dewan Komisaris, kurangnya transparansi, dan pengawasan yang terbatas oleh kreditor. Rendahnya kepedulian terhadap tata kelola perusahaan oleh karena kurangnya pemahaman para petinggi perusahaan pada waktu itu membuat banyak BUMN dimanfaatkan oleh sebagian kecil pihak sebagai alat untuk menguras kekayaan negara untuk kepentingan pribadi. Praktik politik maupun bisnis yang buruk selama pemerintahan Belanda dinilai sebagai salah satu faktor sumber buruknya CG. Akibatnya, BUMN banyak yang menderita “penyakit” keuangan, tidak kompetitif, kurang tanggap, dan tidak profesional.

Sebenarnya, Indonesia sudah punya Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menganut transparansi, akuntabilitas, reliability, responsibility, dan fairness, dimana empat diantaranya sama dengan yang ditetapkan KNKG tahun 2006. Namun, faktanya peraturan tersebut tidak dapat membendung efek negatif yang timbul tiga tahun kemudian. Selain itu, keluarnya peraturan tersebut pada tahun 1995 dinilai sebagai suatu  keterlambatan. Pasalnya, pasar modal Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial tepatnya pada tahun 1912. Pada saat itu aktivitas pasar modal sangat lesu dan bahkan sempat vakum. Akan tetapi, pada tahun 1977 pasar modal kembali aktif dengan diresmikannya kembali bursa efek oleh Presiden Soeharto dengan nama Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Krisis Ekonomi sebagai Titik Balik

Setelah masa kelam itu, pemerintah mulai menetapkan GCG sebagai suatu kewajiban, terutama untuk BUMN dan emiten di pasar modal. Hal pertama yang diatur adalah BUMN dan emiten pasar modal harus punya komite audit dan corporate secretary yang bertugas untuk memastikan kalau perusahaan sudah mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku dan tak hanya itu, yang paling penting adalah peran Board of Directors atau Dewan Komisaris sebagai pengawas manajemen mulai dimaksimalkan. Sebagaimana tertulis dalam OECD Principles of Corporate Governance, Komisaris BUMN harus punya wewenang yang diperlukan, kompetensi, dan bersikap objektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai strategic guidance dan pengawas manajemen. Dengan kata lain, seorang anggota Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan maupun skill yang memadai untuk mendukung peran pentingnya sebagai pendorong GCG.

Pemahaman Prinsip CG Saat Ini

Pertanyaannya adalah apakah Komisaris BUMN Indonesia sudah punya pengetahuan yang cukup akan prinsip tata kelola perusahaan yang baik? Untuk membuktikan hal ini, Taufiqurrahman, mahasiswa program doktoral dari Maastricht School of Management, Belanda, melakukan penelitian terhadap 98 anggota Dewan Komisaris BUMN dari empat sektor, yaitu jasa keuangan, jasa konstruksi dan jasa lain; pariwisata dan logistik; industri agro, kehutanan, kertas, percetakan, dan publishing; tambang, industri strategis, energi, dan telekomunikasi. Beliau menggunakan kuesioner yang terdiri dari 14 pertanyaan untuk menilai pengetahuan anggota komisaris akan prinsip tata kelola perusahaan. Tes dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu Binomial test of significance dan Cochran’s Q test.

Berdasarkan Binomial test of significance dengan menggunakan SPSS 17.0, pertanyaan pertama, keenam, dan kesepuluh tidak signifikan, sedangkan pertanyaan lain signifikan. Ini artinya anggota Dewan Komisaris memiliki pengetahuan yang cukup akan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, seperti tugas komisaris, tujuan komisaris, pentingnya pengawasan manajemen, etika bisnis, independensi, transparansi, tugas komite audit, komite tata kelola perusahaan, dan tugas utama Dewan Komisaris. Di sisi lain, mereka tidak punya pengetahuan yang cukup pada variabel lain, seperti agent function of company manager, alasan pemisahan peran CEO dengan Chairman, dan ciri dari responsibility.

Oleh karena adanya kelemahan pada tes pertama, beliau menguji kembali dengan metode yang sama, tetapi dilakukan secara manual. Hasilnya, pertanyaan pertama, keempat, keenam, dan kesepuluh tidak signifikan. Artinya, anggota Dewan Direksi tidak memiliki pengetahuan yang cukup pada agent function of company manager, pentingnya pengawasan manajemen, etika bisnis, alasan pemisahan peran CEO dengan Chairman, dan ciri dari responsibility. Selain metode diatas, beliau juga menggunakan metode  Coachran’s Q. Dengan menggunakan α = 1%, metode Coachran’s Q menunjukkan hasil signifikan yang berarti anggota Dewan Komisaris dari perusahaan BUMN di Indonesia memiliki pengetahuan yang cukup pada prinsip tata kelola perusahaan.

Kesimpulan

Pelajaran apa yang bisa diambil dari pengujian ini? Untuk bisa menerapkan GCG diperlukan pemahaman yang baik atas prinsip tata kelola perusahaan. Apa yang menyebabkan pemahaman atas prinsip CG  pada komisaris penting? Prinsip tata kelola perusahaan harusnya diturunkan dari atas kebawah, yakni dari Dewan Komisaris ke manajemen atas, menengah, bawah dan ke pegawai. Proses ini tepat karena didukung dengan peran komisaris yang mengawasi dan memastikan bahwa pengelolaan perusahaan sesuai dengan visi dan misi. Jika tidak, bagaimana bisa seorang komisaris mengusung misi GCG apabila ia tidak paham seperti apa GCG itu? Sama halnya dengan prajurit yang berperang tetapi tidak memiliki strategi.

Selain itu, hasil ini dapat berguna sebagai evaluasi pemahaman mengenai apa yang masih belum atau kurang dimiliki oleh komisaris. Ada beberapa variabel yang menjadi sorotan, seperti banyak komisaris yang kurang paham mengenai agent function of company manager, pentingnya pengawasan manajemen, etika bisnis, alasan pemisahan peran CEO dengan Chairman, dan ciri dari responsibility. Terlepas dari kesalahan pengujian yang mungkin terjadi, variabel yang lemah ini menjadi pembelajaran yang baik bagi para komisaris untuk lebih meningkatkan pengetahuan, khususnya pada variabel yang rendah.

Lagi pula, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ini artinya peran BUMN sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan. Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pembenahan BUMN perlu dilakukan, salah satunya dengan peningkatan kualitas komisaris ataupun dengan menetapkan pemahaman akan tata kelola perusahaan sebagai acuan penunjukkan komisaris. Kementerian BUMN diharapkan dapat menggunakan wewenangnya sebagai pembina perusahaan di lingkungan negara untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan negara yang efektif.

Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemahaman atas prinsip tata kelola perusahaan berkorelasi positif dengan implementasi CG yang efektif? Belum tentu. Pemahaman prinsip CG yang baik membantu praktik untuk mencapai CG yang efektif, akan tetapi pemahaman saja tidak cukup tanpa semangat untuk menerapkannya, ditambah dengan faktor lain yang mempengaruhi. Semangat implementasi tidak hanya dimiliki oleh satu pihak, tetapi semua pihak harus terlibat.

Referensi

KNKG,” Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”, 2010.

Taufiqurrahman, “Board Knowledge of Corporate Governance Principles: An Assessment at State-Owned Enterprises in Indonesia”, International Journal on GSTF Business Review, Vol. 1, 2011.

BEI, http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/sejarah.aspx, 2010.

Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 33 Ayat 2.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun