Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Editor - nalar sehat N mawas diri jadi kata kunci

RidaMu Kutuju

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Manfaat Produk Keuangan dalam Tinjauan Filsafat

13 Agustus 2020   05:26 Diperbarui: 13 Agustus 2020   05:14 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski sudah lama diketahui dari sinyalemen bahwa sulitnya perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), salah satu sebab dan kendala utama yang dihadapi mereka adalah masalah minimnya kepemilikan atau akses dana untuk modal pengembangan usaha. Sementara ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998 lalu justru UMKM yang terbukti mampu survive dari "tsunami" ekonomi tersebut, sehingga diakui dan disebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Namun demikian kemauan dan perhatian pemerintah untuk mengembangkan UMKM melalui kementerian Koperasi dan UMKM nampaknya hanya berhenti sebatas slogan dan membawa "angin sorga". Sulitnya UMKM mencapai kategori "bankable" untuk mendapatkan fasilitas kredit perbankan juga sudah lama diketahui menjadi "momok" khususnya bagi kalangan pelaku usaha mikro dan kecil, seperti bunga pinjaman yang masih tergolong tinggi, yakni rata-rata 14% per tahun, dan persyaratan administrasi yang berbelit dan umumnya sulit dipenuhi oleh kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil. Kendati sebenarnya perbankan telah lama meluncurkan skema kredit usaha rakyat atau KUR. 

Di antaranya seperti usaha sudah dijalankan minimal selama 2 tahun, membuat laporan keuangan dan surat keterangan domisili usaha yang mengurusnya kerap dibebani praktik pungli. Akibatnya banyak dari mereka akhirnya malas berurusan dengan bank dan "memilih" untuk terjerat dalam praktik rentenir karena prosesnya lebih sederhana dan cepat. Padahal kebanyakan dari pelaku UMKM itulah yang menurut catatan justru taat dan disiplin dalam mengangsur pembayaran kredit. 

Seperti disebutkan terdahulu, penulis sendiri pernah mengajukan pinjaman dana dengan bunga 6% per tahun ke PT Telekom untuk keperluan renovasi rumah kontrakan sebesar Rp10 juta melalui program CSR dengan persyaratan yang sungguh mereporkan dan harus menempuh proses yang panjang. 

Mulai dari persyaratan administrasi, laporan keuangan, survei lokasi usaha hingga barang agunan berupa sertifikat hak milik tanah yang notabene nilai jualnya bisa mencapai ratusan juta bahkan harga sekarang sampai miliaran rupiah! "Sungguh terlalu..!", kata raja dangdut Rhoma Irama. Karena dari ketentuan nilai agunan dibandingkan dengan jumlah pinjaman itu saja sama sekali tidak mencerminkan nuansa dan spirit pembinaan usaha mikro dan kecil sebagaimana digaungkan. 

Sedangkan persyaratan dan proses pengajuan dan pemberian kredit perbankan kepada UMKM pada saat ini sudah jauh berbeda, dalam arti jauh lebih mudah dan fleksibel sesuai dengan kondisi UMKM. Sebagai contoh, untuk mengajukan kredit KUR sebesar Rp10 juta di sebuah unit BRI dengan bunga 4,95% per tahun, syaratnya cukup dengan menandatangani surat perjanjian kredit dilampiri fotokopi KTP, KK, surat nikah, NPWP (optional), pasfoto dan surat keterangan domisili usaha dari kantor kelurahan setempat. Dan terakhir menyerahkan BPKB asli sepeda motor tanpa ditentukan tahun pembuatan sebagai agunan. Paling lambat esok harinya setelah dilakukan survei lokasi usaha, dana pinjaman langsung dapat dicairkan.

Dari sedikit pengalaman empiris di lapangan tersebut, maka semakin menambah kepercayaan dan keyakinan kita bahwa memanfaatkan produk keuangan berserta kaitannya, selain memudahkan tiap individu dalam melakukan aktivitas sehari-hari, sesungguhnya sekaligus berfungsi sosial atau dalam terminologi agama disebut sebagai amal kebajikan yang bermanfaat bagi orang lain. Seperti misalnya, uang yang ditabung di bank dapat menjadi sumber dana bagi yang membutuhkan pinjaman atau kredit. Dan muara kemanfaatan yang paling besar dan memiliki nilai strategis adalah terbukanya lapangan kerja yang lebih luas. Tentunya dengan catatan bahwa perputaran dana tersebut harus dikelola dengan baik dan penuh kehati-hatian secara bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun