Boyolali – Pada hari Sabtu (20/1/2024), melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), Dhinda Adi Pangesti sebagai mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro meyelenggarakan Pendampingan atau Sosialisasi mengenai Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Desa Sangge, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Pendampingan ini dihadiri oleh remaja dengan kriteria berumur kurang dari 20 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sangge.
“Remaja yang menikah dalam usia dini berpotensi bercerai karena usia mereka belum siap secara mental dan fisik untuk menikah, faktor ekonomi juga mempengaruhi terjadinya perceraian,” kata Bapak Mahmudi selaku Lurah di Desa Sangge.
Pernikahan dini merujuk kepada perkawinan yang melibatkan pasangan yang belum mencapai usia yang ditentukan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Adapun faktor penting yang mempengaruhi pernikahan anak usia dini yaitu:
- Faktor Pendidikan
- Anak tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib selama 12 tahun menyebabkan anak tidak masalah jika menikah di usia dini. Kalangan orang tua dan masyarakat yang memiliki pendidikan rendah juga mempengaruhi, mereka ingin menikahkan anak pada usia dini karena merasa takut menjadi perawan tua atau tidak laku.
- Faktor Media Massa dan Internet
- Saat ini, setiap orang dapat mengakses internet dengan mudah. Jika remaja tidak berhati-hati, mereka berisiko terjebak dalam pergaulan bebas yang dimuali dengan rasa penasaran setelah melihat dan membaca informasi yang diperoleh dari media sosial.
- Faktor Hamil di Luar Nikah
- Media massa dan internet menyebabkan hal ini terjadi. Dengan internet, anak-anak dapat mengetahui hal-hal baru. Informasi tentang pendidikan juga, meskipun penting pendidikan seks harus dilakukan di bawah pengawasan orang tua atau guru.
Dampak pernikahan anak usia dini yaitu :
- Pendidikan
- Putus sekolah
- Membatasi kemampuan belajar
- Memperburuk kemiskinan lintas generasi
- Ekonomi
- Upah rendah
- Kemiskinan
- Pekerja anak di bawah umur
- Kesehatan Fisik dan Mental
- Fisik
- Tingginya morbiditas dan mortalitas maternal
- Terganggunya kesehtan reproduksi
- Dapat terkena kanker serviks atau kanker leher rahim
- Stunting
Mental
- Baby blues ( Gangguan kesehatan mental pasca melahirkan)
- Ansientas (Kecemasan pada Ibu Hamil)
- Depresi
- Sulit bonding dengan bayinya
- Pola asuh salah ke anak
- Lainnya
- Risiko KDRT
- Trauma
- Merampas hak bermain
Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini, sebagai berikut :
- Mewujudkan program pemerintah wajib belajar 12 tahun
- Pendampingan advokasi terhadap korban pernikahan usia dini
- Meningkatkan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) pada masyarakat
- Penyuluhan tentang dampak pernikahan dini dari segi kesehatan dan fungsi alat kontrasepsi
- Memberikan pemahaman sejak dini agar anak terhindar dari hal yang tidak diinginkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H