Mohon tunggu...
Eman Te
Eman Te Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis, Traveling dan suka dengan hal-hal baru yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alur Penyelesaian Perkara Pidana

26 Juli 2023   12:52 Diperbarui: 26 Juli 2023   12:56 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkara pidana adalah suatu perkara yang perbuatan  dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Nah, untuk anda yang awam  Hukum kali ini saya akan memberikan informasi tentang alur penyelesaian dalam perkara pidana. yuk baca penjelasannya berikut ini :  

1.    Penyelidikan

Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

2.    Penyidikan

adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

3.    Pra Penuntutan & Penuntutan

adalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. (KUHAP Pasal 14 huruf B)

Sedangkan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (KUHAP Pasal 1 ayat 7)

4.    Pembacaan Dakwaan

Surat dakwaan merupakan suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan, dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP).

5.    Eksepsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun