Perkara pidana adalah suatu perkara yang perbuatan  dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Nah, untuk anda yang awam  Hukum kali ini saya akan memberikan informasi tentang alur penyelesaian dalam perkara pidana. yuk baca penjelasannya berikut ini : Â
1. Â Â Penyelidikan
Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
2. Â Â Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. Â Â Pra Penuntutan & Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. (KUHAP Pasal 14 huruf B)
Sedangkan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (KUHAP Pasal 1 ayat 7)
4. Â Â Pembacaan Dakwaan
Surat dakwaan merupakan suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan, dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP).
5. Â Â Eksepsi