Mohon tunggu...
d kun
d kun Mohon Tunggu... Administrasi - Staf

seorang mahasiswa sekaligus pekerja

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan tentang Hak-Hak Anak pada Siswa Program Paket C PKMB Sinar Mentari

28 Agustus 2024   22:29 Diperbarui: 28 Agustus 2024   22:38 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dari anggota kkn kel 87/Dok. pri

SURAKARTA - Pada tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024, KKN PPM Universitas Slamet Riyadi Surakarta Kelompok 87 di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Retno Susanti, SE., MM melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta.

Salah satu program kerja yang menjadi bagian dari pelaksanaannya adalah " Penyuluhan tentang hak-hak anak pada Siswa Program Paket C PKBM Sinar Mentari Surakarta". Hal ini dikarenakan pemenuhan hak anak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban moral dan hukum, tetapi juga tentang memastikan kesejahteraan dan masa depan anak-anak, serta menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dhicky Kuncahyanto, mahasiswa program studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi, Melakukan Penyuluhan tentang hak-hak anak pada Siswa Program Paket C PKBM Sinar Mentari Surakarta dengan pengertian serta hak dan kewajiban anak.

Hal ini dilakukan agar membawa berbagai manfaat positif, antara lain:

  1. Perkembangan Sehat: Anak tumbuh fisik dan mental yang sehat dengan akses ke gizi, kesehatan, dan perhatian medis yang baik.
  2. Pendidikan Berkualitas: Anak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  3. Keamanan dan Perlindungan: Anak terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi, menciptakan lingkungan yang aman.
  4. Kesejahteraan Sosial: Dukungan sosial dan ekonomi meningkatkan stabilitas dan akses ke sumber daya.
  5. Kualitas Hidup: Hak atas bermain dan kegiatan budaya mendukung kesejahteraan emosional.
  6. Keterlibatan: Anak merasa dihargai dan terlibat dalam keputusan yang mempengaruhi mereka.
  7. Kesadaran Hukum: Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum perlindungan anak dan kesadaran masyarakat.
  8. Pengurangan Kemiskinan: Mengurangi ketidaksetaraan dan kemiskinan dengan memastikan hak-hak dasar dipenuhi.

Secara keseluruhan, pemenuhan hak anak berkontribusi pada perkembangan anak yang sehat dan masyarakat yang lebih adil.

Kami berharap dengan program kerja dan pengabdian masyarakat yang dilakukan Kelompok 87 KKN PPM Unisri dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk Siswa Paket C PKBM Sinar Mentar dan warga masyarakat di Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun