Hasil uji kompetensi guru tahap ke-2 yang serentak dilakukan pada hari ini khusus untuk guru-guru yang mendapat tugas di tingkat SMA bisa dipastikan   tidak valid hasilnya.  Hal ini dikarenakan alat yang digunakan untuk penilaian tidak memenuhi prinsip prinsip penilaian yang diantaranya Valid/sahih, Objektif , Transparan/terbuka dan juga , Adil.
Banyak soal untuk uji kompetensi profesional yang diketik oleh orang yang bukan mengajar dibidang itu seperti untuk mapel fisaka dan matematika yang membuat rancu pertanyaan atau jawaban karena penulisan yang salah. Banyak juga yang tidak ada jawabannya.
Untuk soal mapel kimia , biologi dan juga sejarah  hampir 30 soal     yang tidak sempurna tampilannya, kalau bukan pertanyaannya tidak tampil sebagian  jawaban yang tidak tampil terutama yang berupa image.
Karena point untuk soal pilihan ganda hanya 1(satu) untuk jawaban benar dan 0 (nol) untuk jawaban salah maka pastilah setiap peserta ujian akan memilih jawaban secara random berpegang pada “ perasaan “untuk soal dan jawaban yang tidak jelas/tidak ada.
Perlu dipertanyakan kesiapan petugas dalam mempersiapkan semua komponen seperti tim IT dalam mengkondisikan server pusat bagaimana mungkin kesalahan UKG di hari pertama yaitu gagalnya login bagi peserta UKG tingkat SMP terulang lagi dihari ke -2 khususnya untuk mapel bahasa Indonesia dan PPKN kemudian tim yang mempersiapkan soal seharunsya mengawal mulai dari pembuatan soal, pemilihan jawaban yang memenuhi kreteria penilaian sampai sebelum dipublis menjadi swf atau flash.
Tetapi bagaimanapun juga ini adalah suatu langkah untuk terus memajukan kompetensi guru baik kompetensi pedagogik yaitu terus mengasah dan mengembangkan diri didalam 1)Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual; 2)Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik; 3)Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;4)Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik; 5)Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;6)Merancang pembelajaran yang mendidik; 7)Melaksanakan pembelajaran yang mendidik; 8)Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya; serta 9)Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Selain itu kompetensi profesional seorang guru seharusnya terus diasah sehingga bertambah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
Dan pastinya sebagai seorang profesional maka seorang guru harus terus mau mengembangkan keprofesionalnya dengan terus belajar dan belajar menggali kompetensi diri dengan semakin banyak dan mudahnya mengakses sumber belajar. Majulah terus guru Indonesia!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H