Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Istana Gebang Blitar, Bukti Sejarah yang Nyaris Tergadai

11 Februari 2017   20:08 Diperbarui: 12 Februari 2017   19:27 3962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi di Istana Gebang (Foto: Kartum Setiawan)

Beberapa tahun lalu rencana penjualan rumah milik ahli waris keluarga Bung Karno di Blitar menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Berbagai lapisan, termasuk para penarik becak, rela merogoh kocek untuk mengumpulkan sumbangan sukarela bagi pembelian rumah tersebut. Belum lagi para selebriti dan Menpora Adhyaksa Dault yang berjanji akan mengerahkan segala upaya agar rumah tersebut tidak berpindah tangan. Dikabarkan, di antara sejumlah peminat rumah tersebut, terdapat seorang warga Malaysia yang ikut menawar.

Pembicaraan mengenai rumah tersebut menjadi menarik karena nilai sejarahnya. Di tempat itulah konon Bung Karno dilahirkan dan dibesarkan. Padahal, menurut sumber lain Bung Karno dilahirkan di Surabaya. Saat itu Istana Gebang—nama rumah tersebut—difungsikan sebagai objek pariwisata (museum). Alasan pihak ahli waris untuk menjual rumah tersebut adalah karena ongkos perawatan rumah dinilai terlalu tinggi.

Jas Merah
Generasi sekarang jelas masih memandang Bung Karno sebagai tokoh sejarah yang pantas dihormati karena beliau adalah pendiri republik ini. Maka, menjual Istana Gebang ibarat “melecehkan” sejarah bangsa. Apalagi salah satu ucapan Bung Karno yang paling dikenal adalah Jas Merah (janganlah sekali-sekali melupakan sejarah).

Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1992, diperbarui tahun 2010, tentang benda cagar budaya secara tersirat sudah mengatur keberadaan Istana Gebang. Dengan demikian Istana Gebang merupakan benda cagar budaya yang dilindungi oleh produk hukum. Istana Gebang termasuk kategori monumen tidak bergerak atau monumen yang tidak dapat dipindahkan, maka hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki atau menguasai benda cagar budaya tersebut.

Kalau saja Istana Gebang jadi dibeli oleh pemerintah, sudah tentu harganya tidak akan mencapai 50 milyar sebagaimana yang diminta pihak ahli waris. Bisa jadi harga yang disetujui hanya setara dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) rumah tersebut, yang diperkirakan tidak lebih dari Rp 10 milyar. Meskipun begitu masih ada alternatif lain, yakni pemerintah (pusat dan/atau daerah) memberikan kompensasi, penghapusan pajak misalnya, atau menyubsidi biaya perawatan agar bangunan bersejarah itu tidak terbengkalai. Dengan demikian kelestarian bangunan itu lebih terjamin daripada harus ditanggung pihak ahli waris.

Kemungkinan saat ini Istana Gebang sudah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Pengelolaannya gabung dengan makam Bung Karno. Untuk biaya perawatan tentu saja ada karcis masuk. Seorang rekan melaporkan, Istana Gebang masih menjadi museum yang isinya berupa foto-foto Bung Karno dan peninggalan keluarga Bung Karno. Saat-saat tertentu museum ini ramai didatangi pengunjung, terutama sesudah atau sebelum berziarah ke makam Bung Karno.

Tokoh
Melihat antusiasnya warga untuk melestarikan Istana Gebang, tentu kita memperoleh kesan bahwa masyarakat sudah mengerti dan memahami sejarah. Tidak cuma reaktif, mereka pun aktif mencari penyelesaian terbaik. Masyarakat, kelompok, atau perorangan memang dituntut untuk berperan serta dalam pengelolaan benda cagar budaya. Upaya berbagai lapisan masyarakat untuk mempertahankan Istana Gebang itu memang tidak lepas dari tokoh berkharisma yang melekat pada Bung Karno.

Sudut lain dari dalam Istana Gebang (Foto: Kartum Setiawan)
Sudut lain dari dalam Istana Gebang (Foto: Kartum Setiawan)
Sungguh ironis, dulu banyak benda cagar budaya sejenis justru tidak terselamatkan karena arogansi pemerintah sendiri. Tidak usah jauh-jauh, rumah tempat dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, kini hanya tinggal nama dan dokumentasi fotonya. Bangunan intinya sudah dirobohkan di era 1970-an, biarpun waktu itu banyak mendapat tentangan dari kalangan budayawan dan sejarawan. Meskipun sudah berganti rupa menjadi Monumen Proklamator, tetap saja kadar sejarahnya tidak bisa dikembalikan seperti semula.

Umumnya bangunan atau gedung yang telah rusak dan akan dihancurkan adalah benda cagar budaya yang berhubungan dengan “peristiwa sejarah”, bukan “tokoh sejarah”. Padahal, data sejarah tidak membeda-bedakan istilah “tokoh” atau “peristiwa”. Kesemuanya tetap bernilai sama bagi penulisan buku sejarah.

Sesungguhnya, bukan hanya Istana Gebang yang patut dilestarikan. Banyak sekali bangunan masa lampau, yang menurut kurun waktunya atau peristiwanya terbagi menjadi peninggalan sejarah dan peninggalan arkeologi, menunggu uluran tangan dari berbagai kalangan agar tidak rusak atau hilang demi alasan modernisasi, baik di kota-kota besar maupun desa-desa kecil. Pelajaran berharga buat para pengambil keputusan, yakni tidak main bongkar dan menghancurkan bangunan-bangunan tua. Bagi generasi sekarang, jangan bertindak bodoh lagi seperti dulu karena peninggalan masa lampau adalah aset bangsa yang tidak ternilai harganya dan tidak mungkin dicipta ulang.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun