Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Asuransi Benda Seni dan Koleksi Museum

17 November 2024   16:05 Diperbarui: 20 November 2024   13:18 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Museum Nasional yang terbakar September 2023 tidak diasuransikan (Sumber: Dokpri)

Sejak lama mengoleksi benda seni dan benda antik menjadi hobi yang ditekuni kalangan berduit. Berapa pun harganya, kalau mereka sudah tergiur, pasti akan rela membayar. Buat mereka, berkoleksi merupakan lambang status sosial dan sumber investasi.

Sekadar gambaran, di Balai Lelang Christie's New York pernah terjual lukisan karya Leonardo da Vinci seharga Rp 6,1 Triliun. Padahal, waktu pertama kali dibuat, lukisan tersebut berharga tidak sampai Rp 1 juta. Selama ini ada anggapan benda seni dan benda antik merupakan jenis investasi rendah risiko.

Di mata investor, nilai benda-benda seni tidak berkaitan dengan kondisi umum. Harganya terbilang stabil, bahkan cenderung meningkat. Harga akan semakin meninggi kalau ada booming, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu. Ketika itu orang-orang kaya seakan berlomba membeli lukisan lewat balai lelang. Booming batu akik merupakan contoh lain.

Menurut riset Mei Moses Fine Art Index, sebagaimana https://dbs.com,  harga benda-benda seni pada paruh kedua abad ke-20, rata-rata naik 10,5 persen per tahun. Meskipun pernah mengalami tahun-tahun lesu, tetap saja nilai benda seni tidak turun drastis.

Begitu pula benda antik. Buat sejumlah orang, mengumpulkan benda antik merupakan kepuasan tersendiri. Nilai benda antik cenderung naik dari waktu ke waktu karena keberadaannya semakin lama semakin sedikit. Bahkan diprediksi akan sirna karena termakan usia. Sesuai prinsip ekonomi, semakin langka benda akan semakin berharga mahal.

Bentuk asli nekara yang terbakar (Sumber: museumnasional.or.id)
Bentuk asli nekara yang terbakar (Sumber: museumnasional.or.id)

Proteksi

Mengingat harga lukisan sangat mahal, tentu kita perlu memproteksinya dengan asuransi. Namun apakah ada produk asuransi yang menjamin lukisan? Di dalam Asuransi Kebakaran Standar, lukisan (karya seni) secara jelas dikecualikan dalam polis, termasuk benda antik (barang antik). Pengecualian serupa juga terdapat dalam Polis Property All Risk. Karena itu lukisan harus dijamin oleh polis khusus 'fine art insurance'.

Memang agak rumit melakukan penilaian atas lukisan karena lukisan memiliki nilai estetika. Penilaian orang awam tentu jauh berbeda dengan penilaian orang yang mengerti seni. Belum lagi kalau lukisan tersebut mengandung nilai kesejarahan. Jelas akan memiliki nilai tambah.

Polis 'fine art insurance' merupakan produk nonstandar yang dibuat oleh perusahaan asuransi. Jadi kondisi pertanggungan atau jaminan bisa berbeda antara perusahaan asuransi. Risiko utama lukisan adalah kebakaran, kerusakan akibat air, dan bencana (banjir, gempa, angin ribut). Untuk risiko pencurian tidak terlalu tinggi karena lukisan dipandang benda yang sulit dijual, kecuali karya pelukis terkenal.

Nilai pertanggungan lukisan ditentukan berdasarkan nilai pasar yang disetujui pihak pembeli asuransi dan perusahaan asuransi. Faktor yang mempengaruhi harga lukisan adalah siapa nama pelukis, periode lukisan itu dibuat, ukuran, teknik pembuatan, dan pemilik sebelumnya. Untuk memastikan, biasanya dilakukan pengamatan pada pameran seni, katalogus lelang, dan narasumber khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun