Kalau kita membuka internet dan membuka mesin pencari dengan kata kunci 'asuransi koleksi museum', maka akan muncul beberapa perusahaan asuransi di Eropa. Asuransi mencakup kerusakan koleksi karena bencana (seperti banjir dan  kebakaran), kerusakan koleksi dalam perjalanan (misalnya untuk pameran museum), dan kehilangan koleksi.
Sudah seharusnya seluruh museum di Indonesia dilindungi asuransi. Asuransi diperlukan untuk meringankan kerugian ketika museum tertimpa musibah. Nilai koleksi dan bangunan museum sangat berharga, apalagi yang sudah termasuk kategori cagar budaya.
Masalah asuransi pernah ramai diperbincangkan ketika Museum Bahari kena bencana kebakaran pada awal 2018 lalu. Semakin menguat ketika Museum Nasional kena musibah serupa pada akhir September 2023. Namun menurut Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid sewaktu diwawancarai media, koleksi benda bersejarah yang terdampak kebakaran tidak ditanggung asuransi. Sebab pada umumnya benda-benda bersejarah di seluruh dunia sifatnya tidak ternilai harganya.
Jelas, menentukan premi benda bersejarah amat sangat sulit. Betapa pun harus ada antisipasi dini terhadap bencana pada koleksi museum.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H