Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Asuransi Benda Seni dan Koleksi Museum

17 November 2024   16:05 Diperbarui: 20 November 2024   13:18 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Museum Nasional yang terbakar September 2023 tidak diasuransikan (Sumber: Dokpri)

Pemilik lukisan juga harus memberikan informasi lengkap, misalnya foto lukisan dan kuitansi pembelian.  Klaim terasa lebih mudah jika lukisan mengalami kerusakan total. Yang justru sulit bila lukisan mengalami kerusakan sedikit atau sebagian.

Salah satu ruangan di Museum Nasional yang terbakar (Sumber: Dokpri)
Salah satu ruangan di Museum Nasional yang terbakar (Sumber: Dokpri)

Museum

Yang lebih sulit adalah menentukan pertanggungan benda antik. Sampai kini baru ada beberapa benda antik yang termasuk populer, misalnya keramik, mata uang, dan furnitur. Beberapa katalog lelang pernah memuat harga perkiraan. Jadi kita tinggal memperbandingkan atau berpatokan pada katalog tersebut. Nah, bagaimana dengan koleksi museum?

Akhir 2017 hingga awal 2018 Indonesia pernah mengikuti pameran kebudayaan di beberapa negara Eropa. Ketika itu dipamerkan sekitar 400 artefak dari sejumlah museum di seluruh Indonesia. Seluruh artefak yang dipamerkan benar-benar asli, bukan koleksi replika. 

Benda-benda budaya itu tentu saja diasuransikan.  Hal itu diatur dalam PP No. 66/2015 tentang Museum. Menurut Pasal 22 ayat 1 peminjam koleksi wajib menjamin keterawatan koleksi dan keamanan koleksi. Selanjutnya menurut Pasal 22 ayat 2 peminjam koleksi luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga harus mengasuransikan koleksi.

Sampai saat ini kita masih sulit mengukur besarnya harga sebuah koleksi museum, apalagi koleksi itu berupa benda cagar budaya. Meskipun sudah ada katalogus lelang benda-benda kuno, namun koleksi museum atau cagar budaya tentu memerlukan perlakuan khusus. 

Untuk benda-benda koleksi yang kecil atau disebut benda bergerak, kita agak mudah menentukan harga. Terlebih kalau termuat dalam katalogus lelang. Yang agak sulit adalah menentukan harga sebuah arca, terutama yang berasal dari candi. Bagaimana patokannya, apakah berdasarkan usia, gaya seni, ataukah asal kerajaan? Hal ini tentu memerlukan pertimbangan matang dan keahlian khusus.

Asuransi pengangkutan koleksi museum di mancanegara (Sumber: tangkapan layar google)
Asuransi pengangkutan koleksi museum di mancanegara (Sumber: tangkapan layar google)

Di Indonesia belum ada individu atau lembaga yang mampu menilai benda-benda demikian. Perusahaan asuransi pun belum ada. Beberapa tahun lalu kita pernah berpameran naskah kuno di mancanegara. Ternyata petugas penilai berasal dari Singapura dan Australia. Masalahnya, apakah nilai pertanggungan koleksi-koleksi itu sudah sesuai?   

Asuransi koleksi museum atau cagar budaya jelas sangat penting.  Bukankah beberapa museum pernah mengalami kehilangan koleksi? Meskipun seandainya memperoleh ganti rugi uang, arti dan makna benda-benda yang hilang itu tidak akan tergantikan.

Pemerintah harus memberikan perhatian khusus dalam rangka penyelamatan benda cagar budaya yang tersimpan di museum.  Mengingat begitu banyak koleksi museum, tentu harus dipilih prioritas berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing museum. Koleksi-koleksi yang diasuransikan harus yang bernilai tinggi atau masterpiece.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun