Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Koin Kuno Bisa Menjadi Benda Koleksi, Hiasan, hingga Mahar Nikah

1 Mei 2021   12:05 Diperbarui: 1 Mei 2021   12:07 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koin untuk mahar nikah (Foto: tangkapan layar shopee)

Uang-uang lama, seperti uang kertas atau uang logam (koin), sering menjadi obyek koleksi. Sejak lama hobi mengumpulkan uang-uang lama atau kuno digeluti berbagai lapisan masyarakat kita. Tentu disesuaikan dengan isi kantong. Artinya, mereka yang memiliki uang lebih, bisa membeli koleksi-koleksi berkualitas, termasuk lewat balai lelang internasional. Sebaliknya mereka yang berkantong pas-pasan, cukup mengumpulkan koleksi seadanya.

Hobi memang bukan kebutuhan mutlak. Boleh dibilang hanya iseng-iseng, misalnya untuk melatih ketekunan, memanfaatkan waktu luang yang bermanfaat, dan mengorek informasi dari gambar. Untuk kasus tertentu, tentu bisa sebagai benda investasi. Kalau butuh uang, terlebih di masa pandemi seperti sekarang, menjual koleksi menjadi salah satu pilihan.

Koin set bisa untuk hiasan meja (Dokpri)
Koin set bisa untuk hiasan meja (Dokpri)
Nilai tambah

Meskipun di masa pandemi, bisnis benda-benda numismatik atau uang-uang lama, ternyata tidak mati. Masih saja ada penjual dan pembeli biarpun harganya tergolong tinggi. Bahkan sejumlah numismatis, sebutan untuk kolektor uang lama, masih sering mengikuti lelang internasional.

Umumnya, koleksi uang lama dijual secara satuan, gepokan (isi 100), dan brut (isi 10 gepok). Ini  mainan numismatis kelas atas. Buat pemula, tentu saja cukup membeli satuan.

Kali ini kita bicarakan uang logam atau koin terlebih dulu yah. Kalau pemula ingin memulai berkoleksi, bisa membeli satuan. Dengan membeli satuan, kita akan tahu kualitas koleksi, apakah masuk kategori bagus, lumayan, atau jelek. Kondisi memang menjadi pilihan kolektor. Makin bagus koleksi, tentu makin berharga mahal.

Koin Indonesia termasuk mudah ditemui. Meskipun Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945 namun koin pertama baru diterbitkan Pemerintah RI pada 1951. Sebelumnya di negara kita masih berlaku koin Nederlandsch-Indie.  

Di pasaran dijual coins set mulai 1945 atau 1951. Sekarang membeli coins set cukup mudah karena tersedia secara daring. Coins set terbaru berisi koin yang diterbitkan mulai 1945 atau 1951 hingga 2016. Sejak 2016 belum ada lagi koin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Coins set cukup memberi nilai tambah karena dilengkapi informasi tahun terbit, bahan, dan data teknis lain, termasuk edisi yang termasuk langka.

Namun karena sudah diberi folder, kita tidak tahu bagaimana kondisi koin itu sesungguhnya. Dugaan saya sebagian besar hasil cuci sehingga menurunkan kualitas. Beberapa koleksi dalam folder saya itu, ada yang sudah berubah warna.

Koin untuk mahar nikah (Foto: tangkapan layar shopee)
Koin untuk mahar nikah (Foto: tangkapan layar shopee)
Mahar

Koleksi koin set yang lebih mahal biasanya memakai tempat yang disebut kapsul. Setiap kapsul memuat satu koleksi. Harga koin set memakai kapsul bisa tiga kali lipat dari folder karton. Namun kualitas koleksi jauh lebih baik.

Koleksi dalam folder bisa menjadi benda koleksi sekaligus benda hias. Taruh saja di atas meja tempat kita biasa kerja. Ternyata koleksi koin pun bisa menjadi hiasan dinding. Asal kita kreatif, koin pun bisa menjadi mahar pernikahan. Namun perlu diingat, untuk mahar sebaiknya kita menggunakan uang yang sudah ditarik dari peredaran. Jangan memakai koin yang masih berlaku di pasaran karena Bank Indonesia memiliki undang-undang tentang penggunaan uang. Bisa-bisa kita kena pasal 'melecehkan uang' loh.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun