Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi demikian pesat. Dampaknya sangat dirasakan di seluruh dunia. Ada 'sesuatu' yang hilang, ada pula 'sesuatu' yang muncul. Pekerjaan yang dulu dilakukan secara manual, misalnya, kini dilakukan secara elektrik. Bukan saja semakin cepat, tetapi semakin rapi dan indah.
Tadinya pekerjaan kantor menggunakan mesin tik manual, lalu mesin tik elektrik, kini digantikan komputer dengan segala perlengkapan dan kecanggihannya. Hingga saat ini komputer dengan berbagai fitur terus saja bermunculan. Di balik itu mesin tik manual dan mesin tik elektrik semakin ditinggalkan. Bisa dipastikan tidak lama lagi generasi mendatang tidak bakal mengenal lagi mesin tik.
Pada 1970-an yang namanya poswesel amat ditunggu-tunggu para mahasiswa. Lewat poswesel inilah para mahasiswa perantauan menggantungkan nasib. Poswesel adalah layanan dari kantor pos untuk pengiriman/penerimaan uang. Biasanya kiriman akan sampai ke si penerima sekitar 2-3 hari, bahkan lebih. Tergantung layanan biasa atau kilat. Untuk mengambil uang, si penerima harus menunjukkan kartu identitas dan menuju kantor pos yang tertera.Â
Kini jarang sekali adanya layanan poswesel karena sudah digantikan layanan yang lebih cepat dan praktis, yakni transfer lewat bank. Bahkan kemudian orang tidak perlu lagi mendatangi bank, tetapi cukup menggunakan internet banking lewat telepon pintar kapan saja, oleh siapa saja, dan dari mana saja.
Mesin tik dan poswesel lambat-laun akan menjadi cerita dari masa lalu. Kedua jenis benda itu tidak akan dikenal oleh generasi milenial sampai generasi z dan generasi-generasi selanjutnya.
Namun mesin tik dan poswesel tidak akan hilang dari peredaran. Selain di tangan kolektor yang bersifat pribadi, mesin tik dan poswesel tentu saja akan bisa dijumpai di dalam museum. Museum memang sering didefinisikan sebagai tempat menyimpan benda-benda kuno. Namun sesungguhnya museum merupakan lembaga pelestarian. Di dalam museum, berbagai koleksi dirawat dan dipamerkan, lengkap dengan informasi benda-benda tersebut. Lewat museumlah masyarakat bisa mengetahui informasi dan melihat benda masa lalu, termasuk mesin tik dan poswesel.Â
Museum sendiri didefinisikan sebagai lembaga tetap, nirlaba, melayani kebutuhan masyarakat, dan bersifat terbuka dengan cara melakukan pengumpulan, perawatan, penelitian, komunikasi, dan pameran benda koleksi untuk kebutuhan studi (riset), pendidikan (edukasi), dan kesenangan (rekreasi).Â
Lebih lanjut definisi museum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015, yakni lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Menurut peraturan tersebut, koleksi museum terdiri atas cagar budaya dan noncagar budaya. Istilah cagar budaya sendiri mencakup benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
Ratusan tahun lalu museum menjadi tempat untuk menyimpan koleksi milik individu, keluarga, atau institusi kaya. Umumnya benda-benda yang disimpan merupakan karya seni, benda-benda unik atau langka, benda-benda alam, dan benda-benda arkeologi. Benda-benda tersebut diperoleh dari tempat yang jauh, yang tidak ada di tempat asal si kolektor. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, koleksi yang tadinya hanya diperlihatkan kepada kerabat terdekat, kemudian bisa disaksikan oleh masyarakat umum.