Pusat Konservasi Cagar Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta--kita bisa sebut Puskon--Senin, 16 September 2019 meluncurkan aplikasi layanan cagar budaya. Puskon beralamat di Jalan Pintu Besar Utara Nomor 12 di kawasan kota tua Jakarta. Lokasinya tidak jauh dari stasiun dan halte Transjakarta Jakarta Kota.
Dengan adanya layanan berbasis daring, maka pemilik bangunan cagar budaya yang akan memugar bangunannya tidak perlu datang datang ke Puskon. Cukup membuka http://jakarta-tourism.go.id/sim atau tik tautan tersebut di tempat yang tersedia.
Tentu saja si pendaftar harus melek internet. Ada beberapa langkah yang harus diikuti, seperti login, artinya si pendaftar harus mempunyai email atau pos elektronik. Setelah itu mengisi data yang diminta. Jika syarat yang diminta sudah lengkap, pendaftar akan menerima bukti pendaftaran. Lewat aplikasi ini, pendaftar dapat mengetahui kapan harus berkonsultasi dengan tim.
Saya yakin banyak masyarakat belum mengetahui apa yang dimaksud bangunan cagar budaya. Dalam bahasa awam, bangunan cagar budaya identik dengan bangunan kuno atau memiliki nilai sejarah. Karena itu jika dipugar atau direnovasi, tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus berkonsultasi dengan tim yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta.
"Aplikasi pendaftaran rekomendasi pemugaran cagar budaya dibuat untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran rekomendasi pemugaran bangunan dan kawasan cagar budaya," demikian Mas Galih Abi yang menjelaskan soal aplikasi. Sosialisasi aplikasi ini dihadiri pemilik bangunan dan komunitas yang peduli cagar budaya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran Baru sebagai kawasan cagar budaya. Di kedua wilayah itu memang terdapat rumah-rumah berarsitektur khusus. Rumah-rumah di kawasan tersebut dimasukkan ke dalam empat kategori, yakni tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D. Rumah tipe D boleh direnovasi dengan membongkar sebagian bangunan. Syarat tipe C hingga tipe A semakin berat.
Sejak tahun lalu, menurut Kepala Puskon Ibu Erlinda, ada lagi yang disebut kawasan pemugaran, yakni di kota tua Jakarta. Nah, di kawasan ini pun pemilik bangunan tidak boleh sembarangan memugar.
Sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta memiliki dua tim yang disebut Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mereka terdiri atas para arkeolog, sejarawan, arsitek, dan pakar lain. Merekalah yang diberi wewenang memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Puskon sebelumnya bernama Balai Konservasi (Balkon). Balkon dibentuk pada 2002 sebagai Unit Pelaksana Teknik di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Tugas utama Balkon adalah melestarikan aset berharga dan bernilai tinggi milik bangsa yang berada di wilayah Pemprov DKI Jakarta, khususnya benda-benda koleksi museum. Saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah museum, yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bahari, Museum Onrust, Museum Joang 45, Museum M.H. Thamrin, dan Museum Tekstil.