Mohon tunggu...
Djul PahmiHilmi
Djul PahmiHilmi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa Universitas Islam Negri Jakarta Semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyewakan Barang Sewaan secara Bergantian, Ini Penjelasannya

22 Desember 2022   16:00 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kitab fikih muamalah, kita akan menemukan suatu akad transaksi yang memperboleh kita untuk menyewa suatu barang tau jasa untuk dimanfaatkan dan memberikan upah atas kemanfaatan tersebut. Akad itu disebut dengan akad ijarah, ijarah merupakan akad sewa menyewa. Dalam akad ijarah atau perjanjian sewa, kita harus mendapatkan manfaat barang yang disewakan pada saat itu juga secara langsung. Jika syarat dari sebuah perjanjian tidak terpenuhi dengan sepenuhnya, maka akad itu dianggap tidak sah. 

Sebagai contoh, Anwar menyewakan mobilnya dalam jangka waktu 1 minggu dengan harga 5 juta rupiah, maka pada sat perjanjian tersebut selesai, Anwar sudah tidak dapat menggunakan kemanfaatan dari mobil tersebut. Akan tetapi, terkadang kita tidak selalu mendapatkan manfaat barang yang kita sewa secara langsung . 

Kita diharuskan untuk menunggu dengan jangka waktu yang tidak sebentar untuk mendapatkan mantaat dari barang yang kita sewa. Hal tersebut tentunva sudah termasuk dari kesepakatan akad sewa menyewa dari pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan. Contoh lainnya adalah ketika suatu sekelompok pemain basket ingin menyewa lapangan basket pada hari Sabtu pukul 19.00 hingga 20.00 malam. 

Mereka membuat perjanjian dengan pemilik lapangan basket tersebut. Dalam perjanjian yang mereka but, dapat kita lihat meskipun mereka menyewa lapangan pada hari sabtu, mereka tidak bisa langsung mendapatkan kemanfaatan yang mereka sewa.

Pada kasus sewa menyewa diatas, kita tidak dapat menikmati manfaat secara langsung meskipun akad sudah dilakukan. Hal ini dapat terwujud apabila sekelompok orang menyewa barang dengan satu akad, namun digunakan secara bergantian. Selain itu, contoh lainnya yaitu ketika Raja, Adit, dan Anwar menyewa mobil kepada orang lain. Mereka bertiga memiliki kepentingan yang sama, yaitu untuk pergi ke sebuah acara yang jaraknya lumayan jauh dari tempat tinggal mereka.

Raja memiliki acara pada hari Rabu, Adit pada hari Kamis, dan Anwar pada hari Jumat. Mereka menyewa mobil orang lain pada hari Senin dengan harga 150 ribu, namun belum termasuk bensin. Kemudian mereka patungan bersama-sama untuk membayar perjanjian tersebut. Pada contoh kasus diatas, hukumnya tetap diperbolehkan meskipun kemanfaatannya baru bisa dirasakan pada har yang sudah mereka janjikan. Dengan sew menyewa satu barang untuk digunakan secara bergantian.

Kesimpulan dari cerita-cerita diatas adalah kita tetap diperbolehkan untuk menyewa barang secara bergantian, namun harus tetap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah dietapkan. Selain itu, harus ada kesepakatan antara penyewa dan yang menyewakan. Jika belum ada persetujuan dari pemilik, maka penyewa harus mengonfirmasi terlebih dahulu pada pemilik barang agar barang yang disewakan atas dasar kesepakatan dan keikhlasan dari semua pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun