Mohon tunggu...
Josua Sibarani
Josua Sibarani Mohon Tunggu... Konsultan - Pembelajar

Pembaca, Pembelajar, Mencoba Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengintip (Seksinya) Dana Hibah RAPBD DKI Jakarta 2018

23 November 2017   16:13 Diperbarui: 23 November 2017   16:36 3824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dana Hibah RAPBD DKI Jakarta 2018

Dana hibah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 DKI Jakarta naik sebesar 10,49% dibanding APBD 2017. Kenaikannya dari Rp. 1.458.036.810.329 menjadi Rp. 1.610.915.290.235.

Bahkan dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta/organisasi masyarakat pada RAPBD 2018 DKI Jakarta naik signifikan sebesar 80,49% dibanding APBD 2017, yaitu dari Rp 481,56 Miliar menjadi Rp 870,30 Miliar.  Kenapa terjadi peningkatan signifikan sebesar 80,49%??   

Sepuluh terbesar dari badan/lembaga/organisasi swasta/organisasi masyarakat yang dialokasikan untuk menerima dana hibah RAPBD 2018 DKI Jakarta, yaitu:

  • Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 367,30 miliar
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 199, 22 miliar
  • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 120,72 miliar
  • Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 21,70 miliar
  • KONI Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 20,68 miliar
  • Yayasan Beasiswa Jakarta sebesar Rp 20,00 miliar
  • Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 15,02 miliar
  • Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10,17 miliar
  • Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 7,29 miliar
  • Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 6,80 miliar

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (Permendagri No. 14 Tahun 2016).  

RAPBD DKI Jakarta 2018

Berdasarkan laman apbd.jakarta.go.id pada Kamis (23/11/2017), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan RAPBD 2018 untuk dana hibah sebesar Rp. 1.610.915.290.235 untuk 99 badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat.

rapbd-dki-jakarta-2018-5a168d7afcf6814723393062.png
rapbd-dki-jakarta-2018-5a168d7afcf6814723393062.png
Distribusi dana hibah RAPBD DKI Jakarta 2018 tersebut, yaitu:

tabel-dana-hibah-rapbd-dki-jakarta-2018-5a16952ada14f9376f0258a2.png
tabel-dana-hibah-rapbd-dki-jakarta-2018-5a16952ada14f9376f0258a2.png
APBD 2017 DKI Jakarta

Pada APBD 2017 DKI Jakarta untuk dana hibah sebesar Rp. 1.458.036.810.329 untuk 348 badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat.

apbd-dki-jakarta-2017-5a168ded63b24823e2138652.png
apbd-dki-jakarta-2017-5a168ded63b24823e2138652.png
Distribusi dana hibah APBD 2017 tersebut, yaitu:

tabel-dana-hibah-apbd-dki-jakarta-2017-5a169533fcf6814ee025d574.png
tabel-dana-hibah-apbd-dki-jakarta-2017-5a169533fcf6814ee025d574.png
Diagram Dana Hibah APBD DKI Jakarta 2017
Diagram Dana Hibah APBD DKI Jakarta 2017
RAPBD 2018 vs APBD 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun