“The quality of an education system will never exceed the quality of its teachers…” (McKinsey Report, 2007)
Nilai rata-rata Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional tahun 2015 masih mencapai 53,02 dari skala 100. Nilai UKG sebagai cermin kompetensi diri bagi guru[i]. Nilai Standar Kompetensi Minimum (SKM) UKG yang ditargetkan secara nasional pada tahun 2015 sebesar 55. Jadi, masih belum mencapai target.
Hanya 7 provinsi yang telah mencapai nilai SKM UKG. Provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06) [ii].
Pencapaian nilai rata-rata UKG untuk kompetensi pedagogik dan profesional secara nasional tahun 2015 (53,02), tahun 2013 (47,48) dan tahun 2012 (45,85).
[caption caption="Nilai UKG Kompetensi Pedagogik dan Profesional "][/caption]
Jumlah provinsi yang mencapai di atas nilai rata-rata UKG untuk kompetensi pedagogik dan profesional secara nasional:
- tahun 2015 (10 provinsi : DI Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Bangka Belitung, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan),
- tahun 2013 (10 provinsi : DI Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Bangka Belitung),
- tahun 2012 (7 provinsi : DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Jawa Barat).
Pencapaian nilai rata-rata UKG untuk kompetensi pedagogik secara nasional tahun 2015 (48,94), tahun 2013 (45,06) dan tahun 2012 (44,46).
[caption caption="Nilai UKG Kompetensi Pedagogik "]
UKG untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan kompetensi pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. (Kemendikbud, 2015)
Nilai UKG diharapkan agar digunakan untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dalam meningkatkan kompetensinya. Selain itu, keberpihakan anggaran pendidikan terhadap belanja pelatihan bagi guru. Mengoptimalkan tunjangan profesi pendidik agar digunakan untuk meningkatkan mutu guru. Serta mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk membiayai komponen kegiatan pengembangan profesi guru.
Meningkatnya kompetensi guru (subject knowledge dan pedagogical knowledge) diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.