Adalah menjadi hak setiap orang untuk menekuni bidang apa saja sesuai dengan keinginannya. UUD 1945 menjamin hal itu. Jadi, tidak ada larangan bagi seorang selebritis unruk memasuki panggung politik. Dan hal ini sudah terjadi.
Mula-mula Rano Karno sukses menjadi Wakil Bupati Tangerang, lalu Dede Yusuf , bahkan lebih tinggi lagi, menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Disusul kemudian dengan belasan selebritis lainnya memasuki gedung DPR melalui kendaran partai politik yang berbeda.
Yang dimaksud denan selebritis disini adalah aktor dan aktris film dan sinetron, presenter, pelawak, yang dianggap populer dimata masyarakat sehingga dapat dijadikan vote getter bagi partai politik yang mengusungnya.
Soal bagaimana kiprah mereka dalam panggung pollitik hingga saat ini masih sunyi senyap. Mereka baru kursus politik. Mereka masih buta politik. Mungkan ada kecenderungan mereka hanya ikut angin saja, alias asal bunyi karena tidak menguasai permasalahannya.
Baru-baru ini terbetik berita salah seorang selebritis terkenal telah menggugat cerai suaminya. Ramailah infotainment dibuatnya. Aktris film Rachel Maryam telah menjadi sorotan masyarakat. Ia adalah anggota DPR, seorang ibu, seorang istri dan seorang kader partai politik. Rupanya ketiadaan waktu menyebabkan sang suami tidak berkenan lagi. Akhirnya, mereka memutuskan untuk bercerai.
Kisah kawin-cerai, perselingkuhan dan skandal dari para selebritis ini memang selalu menjadi santapan stasiun TV. Nah, sekarang agaknya ketiga hal tersebut sudah mulai menggejala akan memasuki gelanggang politik praktis.
Sementara upaya pembatasan melalui syarat moralitas seperti yang dikemukakan oleh Mendagri bagi selebritis yang akan mengikuti pilkada baru-baru ini belum berlaku, maka kebebasan berpolitik bagi selebritis sah-sah saja. Hanya barangkali akan ikut terbawa natinya kisah kawin-cerai, perselingkuhan dan skandal seks lainnya akan melanda kalangan poltisi lainnya juga. Dan hal ini akan menyenangkan TV yang menayangkan acara infotainment karena akan tidak kekurangan bahan pergunjingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H