Mohon tunggu...
Djohan Suryana
Djohan Suryana Mohon Tunggu... Administrasi - Pensiunan pegawai swasta

Hobby : membaca, menulis, nonton bioskop dan DVD, mengisi TTS dan Sudoku. Anggota Paguyuban FEUI Angkatan 1959

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Yang Haram, yang Dinikmati

29 Juli 2010   05:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:31 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Salah satu fatwa MUI adalah mengharamkan infotainment , yaitu sebuah istilah gabungan antara information dan entertainment. Hampir semua stasiun TV menayangkan acara ini dengan judul yang beraneka ragam. Isinya adalah tentang gosip, tingkah laku dan peristiwa yang berkenaan dengan para selebritis yang terdiri dari pemain sinetron, pemain band, penyanyi dan pemusik, yang berkiprah dalam dunia hiburan.

Tayangan infotainment yang disiarkan setiap hari dan kadang-kdang berulang kali, telah menjadi salah satu tontonan yang menarik para pemirsa yang menyenangi gosip, kabar burung dan celocehan para selebritis atau yang dianggap sebagai selebritis. Kasus perselingkuhan, perceraian, pacaran, pernikahan, kematian, perseteruan, menjadi menu utama infotainment.

Semakin menghebohkan sebuah peristiwa yang menimpa seorang selebritis, semakin seru ceritanya. Semakin seru ceritanya semakin digemari oleh pemirsanya. Semakin digemari oleh pemirsa semakin tinggi ratingnya. Semuanya diungkapkan secara terinci sehingga rahasia rumah tangga mereka terbongkar habis-habisan, sehingga privasi mereka menjadi terabaikan.

Disamping itu, tidak terlepas pula adanya kemungkinan isi infotainment dibayangi oleh fitnah serta upaya untuk mendongkrak popularitas seorang selebritis. Kasusnya sengaja diungkapkan kepada stasiun TV supaya disiarkan sehingga timbul kehebohan dan merusak nama baik orang lain. Hal inilah yang diharamkan oleh MUI. Sayangnya, sangat sulit untuk membedakan antara fitnah atau bukan, antara mengambil keuntungan atau tidak, antara kepalsuan atau kebenaran.

Fatwa MUI menjadi sebuah peringatan bagi stasiun TV agar menayangkan "gosip yang bertanggungjawab" sehingga finah atau pembunuhan karakter dapat dihindari. Hal ini tentu saja amat bergantung kepada kemampuan dan kreativitas redaktur acara infotainment stasiun TV yang bersangkutan agar segala sesuatunya berjalan mulus tanpa timbul masalah dengan nilai-nilai religius masyarakat.

Fatwa MUI tidak bisa memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. Semuanya terpulang kepada stasiun TV yang menayangkan infotainment tersebut. Karena tayangan infotainment sudah menjadi tayangan populer yang mampu menghibur masyarakat luas, terutama kaum ibu rumah tangga.

Tayangan infotainment juga tidak mungkin dihapuskan begitu saja dalam program masing-masing stasiun TV karena merupakan salah satu sumber pendapatan mereka. Alhasil, kedepannya mungkin isi acaranya diatur lebih "halus" dan lebih selektif dalam penayangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun