Mohon tunggu...
Djodi Budi Sambodo
Djodi Budi Sambodo Mohon Tunggu... Dosen - Freelance Trainer

Gemar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

K3 Sangat Bergantung Kepada Anak Muda

10 Maret 2024   08:27 Diperbarui: 10 Maret 2024   08:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aril Menjelaskan Hasil Riksa Uji Oli Genset  (Dok: Pribadi)

Sejak tahun 1970 Pemerintah sudah perduli dengan Keselamatan Kerja dari para pekerja di segala macam industri. Mulai dari industri pembuatan material, konstruksi bangunan, infrastruktur, sampai dengan fabrikasi terutama yang menggunakan peralatan berat, alat angkat dan angkut, penggerak mula, pesawat penggerak, produksi hingga dapur peleburan baja yang memiliki resiko kecelakaan membahayakan pekerja, peralatan dan bangunan tempat bekerja telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1970. 

Undang-Undang yang lahir di masa Orde Baru, tentunya ditandatangani oleh Presiden Suharto. Undang-Undang ini telah disempurnakan dan diperkuat dengan beberapa Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). 

Sebut saja Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker No. 37 tahun 2016 tentang Pesawat Uap Bejana Tekan, Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dan No. 8 tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. 

Sementara itu beberapa kecelakaan kerja yang masih lekat di ingatan kita antara lain:  

  1. Terjadinya kebakaran kilang minyak Pertamina RU VI di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021) yang menyebabkan sebanyak 20 orang menjadi korban luka berat hingga ringan dan 4 tanki timbun habis meleleh dan hanya tinggal puing-puing saja. Umumnya korban adalah penduduk yang tinggal di sekitar tanki dan tidak ada korban jiwa.
  2. Sementara itu masih di tahun yang sama, ledakan dan kebakaran tangki timbun fatty matter di PT Sari Dumai Oleo (SDO) terjadi pada 16 Juni 2021 yang menyebabkan lima orang pekerja tewas karena kejadian tersebut.
  3. Sedangkan di sebuah resort, Bali, terjadi kecelakaan yaitu putusnya tali sling baja pada sebuah lift yang lima orang korban karyawan resort tersebut meninggal dunia. Peristiwa naas ini terjadi pada 1 September tahun 2023.
  4. Jembatan kaca yang pecah di The Geong, komplek Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (25/10/2023) menewaskan seorang wisatawan.
  5. Tungku atau dapur pabrik smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, meledak. Insiden yang menewaskan delapan pekerja lokal dan lima tenaga kerja asing asal China ini berlangsung pada Minggu, 24 Desember 2023  (24/12) pagi sekitar pukul 05.30 WITA.
  6. Jatuhnya balok girder dalam pembangunan flyover Bantaian yang berada di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menyebabkan satu orang pekerja tewas dan enam orang mengalami luka-luka. Kecelakaan ini terjadi pada 7 Maret 2024.

Mungkin masih banyak lagi kecelakaan kerja dengan korban jiwa ataupun luka-luka yang sempat dilaporkan ataupun tidak. Semuanya setelah diselidiki di sebabkan oleh kelalaian faktor manusia. Tidak menjalankan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) atau tidak mematuhi UU No. 1 tahun 1970 atau Permenaker yang terkait sesuai dengan peralatan yang sedang dioperasikan. 

Pengusaha sebagai pemilik peralatan yang memiliki resiko bahaya mudah meledak, terbakar, membayakan operator dan karyawan yang berada dekat dengan peralatan tersebut tidak melakukan pengajuan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan terhadap peralatan yang mereka  miliki kepada Disnaker melalui PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bahkan kemungkinan telah memperkerjakan Opertor dan Teknisi yang tidak memiliki lisensi yang masih valid dari Depnaker. 

Sebagai pemilik usaha PJK3, pengusaha harus mengikuti Permenaker tersebut, tenaga kerja inspektur yang mereka  yang akan melakukan Pemeriksaan dan Pengujian peralatan yang terkait harus memiliki sertifikat Ahli K3. 

Bilamana, masih belum memiliki maka Pengusaha harus mengirimnya untuk mengikuti AK3PAA (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut), AK3PTP (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja), AK3PUBT (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap dan Tenaga Kerja), AK3 Lingkungan Kerja dan lain-lain. 

Setelah karyawannya memiliki sertifikat AK3, maka perusahaannya dapat menerima permintaan dari perusahaan untuk melakukan pekerjaan Pemeriksaan dan Pengujian peralatan yang dimiliki perusahaan yang memiliki bidang usaha konstruksi, produksi, fabrikasi, jasa penyewaan alat-alat berat dan lain-lain. 

Seperti yang dialami oleh seorang pemuda yang baru lulus Teknik Mesin dari perguruan tinggi negeri di Sulawesi Selatan ini, mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjadi seorang inspektur Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. Sebut saja Aril, si pemuda usia sekitar 23 tahun ini mengatakan lebih menyukai pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan untuk orang banyak dari pada di awal pekerjaannya pada sebuah perusahan pengolahan logam yang baru dibangun. 

Aril hanya bertahan berkerja selama sebulan saja, karena job description yang diberikan kepadanya sangat tidak jelas dan jauh dari bidang keteknikannya yang dia miliki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun