Kemajuan teknologi telah banyak mempermudah kehidupan manusia. Mesin setengah robot atau sepenuhnya dapat diprogram untuk bekerja sesuai keinginan pemiliknya. Bila pemilik menginginkan mesin miliknya mampu memproduksi kulit sintetis sejumlah 140.000 m perbulan, maka umumnya jumlah produksinya akan mencapai sesuai harapan. Namun ada persyaratan harus dipenuhi si pemilik yaitu melakukan perawatan yang rajin sesuai jadwal dan menyediakan bahan baku dalam jumlah yang cukup dan sumber energi memadai.
Agar semua mesin produksi yang dimiliki para pengusaha industri, pemerintah telah hadir dengan mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja no. 38 tahun 2016, bahwa semua pesawat tenaga dan produksi harus memiliki surat keterangan telah memenuhi persyaratan K3 untuk  digunakan dan dioperasikan oleh operator yang kompeten dan berlisensi. Pesawat tenaga dan produksi yang dimaksud Permenaker no. 38 tahun 2016 meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik dan tanur (furnace). Tetapi mengapa kecelakaan tetap saja terjadi? Sebut saja meledaknya dapur Smelter Nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, meledak pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 05.30 pagi hari di Morowali yang menyebabkan meninggalnya 13 orang, dimana 5 orang diantaranya adalah pekerja asing dari China. Menurut informasi, dapur tersebut sedang dilakukan proses pemeliharaan. Saat sedang menangani pemindahan limbah padat, ternyata di bagian bawah masih ada cairan slag dan mengenai bahan yang mudah meledak.
Sedangkan pada awal tahun 2023 telah terjadi kecelakaan kerja dengan seorang korban jiwa. Korban adalah seorang operator mesin pencampur cairan mika panas pada pabrik kulit sintetis. Kecelakaan kerja itu terjadi pada sif kedua PT Maltex, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro, Mojokerto Sabtu (21/1/2023) malam. Seperti yang diberitakan oleh Detikjatim, korban tengah mencari penyebab kemacetan aliran mika cair, namun tanpa diduga ikut tergiling bersama mesin produksi tersebut, hingga diketahui oleh rekan kerja bahwa tubuhnya sudah hancur bersama bahan produksi.
Sebagai pekerja, tentunya semua ingin berangkat keluar dari rumahnya dan akan kembali pulang bertemu keluarganya dalam keadaan sehat dan selamat. Bilamana perusahaan industri yang menggunakan pesawat tenaga dan produksi (PTP) diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur di dalam Permenaker No. 38 tahun 2016. Peralatan yang harus diperiksa kelayakannya oleh Ahli K3 PTP setiap tahunnya, serta menjalankan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), memiliki Teknisi dan Operator yang bersertifikat resmi dari Depnaker. Bilamana ini dijalankan dengan tertib, tentunya resiko bahaya kerja tersebut dapat dihindari atau dikendalikan.
Peristiwa kecelakaan kerja yang menimbulkan luka bahkan kematian terhadap karyawan haruslah dihindari untuk tidak terulang. Lebih baik perusahan yang mengalami kejadian tersebut ataupun yang tidak dapat menjadikannya sebagai lesson learned atau proses pembelajaran K3 yang tidak boleh disepelekan atau diabaikan. Pihak pengawas dari Depnaker dan Ahli K3 harus rajin melakukan pengawasan terhdap aktifitas produksi, pihak pengusaha melalui Departemen K3 wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan K3 dalam manajemen serta budaya bekerja yang mengutamakan bekerja sesuai prosedur, menerapkan ijin kerja (Permit to Work) yang selalu melakukan analisa resiko bahaya serta pengendaliannya dalam yang biasa disebut sebagai dokumen Job Safety Analysis. Senantiasa juga mengirimkan karyawan untuk mengikuti pelatihan Teknisi dan Operator PTP ke lembaga pelatihan atau pembinaan yang memiliki sertifikasi dari Depnaker. Ayo perduli K3, melindungi karyawan juga akan meningkatkan keuntungan produksi serta mencegah kerugian investasi alat akibat kecelakaan, sebab mesin-mesin PTP tidak akan pernah berdusta. Bilamana perawatan jarang dilakukan atau dioperasikan tidak sesuai dengan prosedur, maka mesin-mesin PTP akan mengalami kerusakan lebih cepat dan bahkan menimbulkan kecelakaan. (*)Bogor, 06 Maret 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H