Dari daftar UMK yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, Kabupaten Lebak memiliki besaran UMK paling rendah dibandingkan delapan kabupaten/kota lainnya.
Adapun besaran UMK yang ditetapkan adalah  Kabupaten Lebak UMK 2023 Rp 2.944.665,46 dan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.978.764,69 0,30. Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Lebak tidak berkeadilan dan merugikan buruh. Pihaknya telah mengusulkan kenaikan 28 persen, namun kenyataannya hanya bertepuk sebelah tangan.Â
Keputusan gubernur Banten ini telah mengecewakan para buruh khususnya masyarakat kabupaten Lebak. Semangat untuk bekerja di daerah sendiri awalnya begitu tinggi tentunya kan menurun. Pihak Pemerintah Provinsi sebaiknya turun ke lapangan apakah memang benar bahwa Tingkat Kemahalan Daerah di Kabupaten Lebak memang masih rendah. Bila prakteknya harga kebutuhan pokok di daerah Lebak sudah sama tingginya dengan daerah Cilegon yang menduduki UMK tertinggi, maka UMK Lebak sebaiknya ditinjau ulang.
Dampak penetapan UMK ini membuat warga Kabupaten Lebak lebih memilih untuk bekerja di wilayah lain yang memiliki UMK yang lebih tinggi. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya Pemerintah Kabupaten harus menyelenggarakan banyak pelatihan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan  serta lebih banyak menggalakkan penyuluhan dan permodalan UMKM bagi masyarakat. Pengadaan pelatihan dan mendorong UMKM tentunya dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak dan akan membantu perhitungan upah minimum daerah di tahun berikutnya.(*)Pondok Aren, Tangsel 30 November 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H