Mohon tunggu...
Djodi Budi Sambodo
Djodi Budi Sambodo Mohon Tunggu... Dosen - Freelance Trainer

Gemar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabel Semrawut Leher pun Terjerat

6 Agustus 2023   20:32 Diperbarui: 6 Agustus 2023   21:03 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir seminggu lalu ada berita, seorang mahasiswa yang tidak dapat bicara dan makan dengan normal karena lehernya terjerat kabel optik yang semrawut melintang di tengah jalan. 

Seperti  yang dilansir dari Suara.com 30 Juli 2023, Sultan Rif'at Alfatih (20), mahasiswa Universitas Brawijaya yang terjerat kabel fiber optik yang melintang di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada bulan Januari lalu. Setelah beberapa hari kecelakaan menimpa Sultan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi. Tetapi laporan tersebut ditolak karena pemilik kabel tersebut masih belum diketahui. 

Setelah tujuh bulan kejadian penolakan tersebut dan Sultan masih belum juga sembuh dengan fisik tidak kunjung normal menyebabkan harus cuti kuliah, pihak keluarga akhirnya menemukan siapa pemilik kabel. 

Kepada perusahaan pemilik kabel tersebut, meminta untuk bertanggung jawab. Namun hingga saat ini masih belum diperoleh titik temu. Fatih selaku ayah Sultan Rif'at Alfatih mengungkapkan, seluruh biaya pengobatan anaknya ditanggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus kabel semrawut yang menimbulkan korban terjerat leher, telah menjadi sorotan anggota DPRD DKI. Fraksi PSI, William Aditya Sarana, meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pembenahan soal kabel fiber optik yang menjuntai. Kabel yang menjuntai dinilai membahayakan.

"Kejadian Sultan ini menjadi momentum untuk Pemprov melakukan pembenahan terkait kabel fiber optik yang carut marut, berantakan dan banyak yang menjuntai. Ini sangat membahayakan masyarakat. Jajaran Pj Heru Budi harus tegas pada perusahaan pemasang kabel yang tidak tertib," kata William kepada wartawan, Minggu (30/7/2023) kepada detik news.

Sebagai tindak-lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memanggil sejumlah perusahaan pemilik kabel optik buntut dari peristiwa kecelakaan akibat kabel semrawut. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perusahaan pemilik kabel optik itu dipanggil Jumat (4/8/2023) pagi. Salah satu pembahasannya soal kabel optik yang semrawut di Jakarta.

"Pagi ini asisten pembangunan dan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk supaya agar dirapikan," ujar Heru usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, seperti yang dimuat dalam Kompas.com 04/08/2023.

Seperti yang kita ketahui semuanya, banyak sekali kondisi kabel semrawut yang menjuntai dan bergalungan di tepi jalan raya dan bahkan ada yang melintang di tengah jalan. Ketinggian kabel yang melintang terhadap permukaan aspal ada yang 2,5 sampai 3 meter. Ini membahayakan kendaraan mobil yang memiliki ketinggian tersebut. 

Kejadian yang menimpa Sultan adalah akibat mobil sejenis SUV (Sport Utility Vehicle) yang telah terbelit kabel semrawut menjuntai tersebut sehingga tersangkut pada bagian atap kendaraan, ketika mobil bergerak, kabel melenting dan mengenai leher Sultan berkendaraan roda dua yang saat itu berada di belakangnya.

Ternyata korban selain Sultan juga terjadi, keli ini menimpa pengendara ojol (ojek online) yang menyebabkan kehilangan nyawa. Pada tanggal 28 Juli 2023 pengendara motor tewas usai kecelakaan diduga saat menghindari kabel yang melintang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun