Mohon tunggu...
Djodi Budi Sambodo
Djodi Budi Sambodo Mohon Tunggu... Dosen - Freelance Trainer

Gemar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabel Semrawut Leher pun Terjerat

6 Agustus 2023   20:32 Diperbarui: 6 Agustus 2023   21:03 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: megapolitan.kompas.com

Petaka itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso No.22 RT 3 RW 3, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, tepatnya sekitar 200 meter dari gudang PT Djarum (sumber: kompas.com 04/08/2023). Kembali lagi pihak keluarga korban kesulitan menuntut ganti rugi karena tidak jelasnya siapa pemilik kabel yang menjuntai tersebut. Untuk ini, pihak Pemprov DKI akan memberikan bantuan kepada keluarga korban pengendara ojol yang meninggal.

Namun, Heru, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta belum dapat merinci jenis bantuan yang akan diberikan kepada keluarga korban. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa bantuan pasti akan diberikan kepada keluarga korban yang terdampak insiden kabel listrik tersebut.

"Insyaallah, kita akan memberikan bantuan," ujarnya. Hal ini disampaikan oleh Heru kepada beritastu.com, 6 Agustus 2023.

Permasalahan paling utama dari kabel yang terpasang dipinggir atau melintang jalan tersebut, adalah tidak dapat diketahui dengan cepat siapa pemiliknya atau tidak ada data base yang rapi dan mudah diakses. Ini hampir terjadi di setiap kota besar yang padat populasinya. Karena dari kejadian kecelakaan akibat kabel yang semrawut, pihak korban kesulitan untuk melakukan laporan ke pihak berwajib dan mengajukan ganti rugi. 

Adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Daerah untuk melakukan pendataan kepemilikan kabel dan menyediakan layanan hot-line apabila masyarakat melihat ada kabel menjuntai terlalu rendah terhadap permukaan aspal yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan bagi kendaraan yang melintasi jalan tersebut.  

Nomor layanan pengaduan harus tertulis secara permanen pada tiang terdekat, sehingga pihak Pemprov atau Pemda dapat segera melakukan tindakan dengan menegur pemilik kabel. Apabila tidak ada tindakan perbaikan atau merapikan kabel yang semrawut, segera dapat diberikan sanksi sesuai peraturan atau hukum yang berlaku. Langkah-langkah koreksi pencegahan kecelakaan akibat kabel semrawut ini sebaiknya segera dilakukan , atau haruskah menunggu korban-korban yang lain? (*)Pondok Aren, Tangsel 06 Agustus 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun