(1)Menunjang pengelolaan Sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; (2)Terwujudnya Bank Sampah yang mandiri untuk membangun ekonomi kerakyatan serta lingkungan yang bersih dan hijau sehingga tercipta masyarakat yang sehat.
Misi Bank Sampah :Â
(1)Mengurangi jumlah timbulan sampah
(2)Mendayagunakan sampah menjadi barang bermanfaat sehingga mempunyai nilai ekonomi dan potensi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat
(3)Merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan samapah secara benar dan ramah lingkungan
(4) Menciptakan lingkungan yang bersih dab sehat
(5) Menciptakan lapangan pekerjaan.
      Sistem Bank Sampah Secara umum, sistem bank sampah di Indonesia dibagi menjadi tiga tahap, yakni pemilihan sampah, penyortiran, dan penjualan sampah.
1. Sumber Sampah dari Warga
      Di tahap ini sampah dipisahkan terlebih dahulu sebelum dibawa ke bank sampah, sampah dipisahkan menjadi dua kategori, yakni organik dan anorganik. Untuk anorganik, sampah dipilah kembali dalam beberapa jenis, yakni kertas, plastik, botol, maupun besi. Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah non-organik inilah yang disetor ke bank sampah.