Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kayaknya Pendemo Tolak Pasir Laut Bakal Kena PHP Pemprov Banten Lagi

19 Mei 2016   01:51 Diperbarui: 19 Mei 2016   02:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Tolak Penambangan Pasir Laut di KP3B, Kota Serang - Banten. Foto: Dady Hartadi

Serang – Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Deden Apriandi mengatakan, penghentian penambangan pasir laut di Teluk Banten itu baru sebatas usulan. Usulan penghentian ini hasil musyawarah perwakilan pengunjuk rasa dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa (17/5).

“Belum, belum jadi keputusan. Kemarin yang ditanda-tangani pak Babar (Kepala BKPMPT, red) itu kesepakatan untuk mengusulkan penghentian penambangan pasir laut di Teluk Banten ke Gubernur. Nanti ada rapat koordinasi dulu antara Distamben, BKPMPT dan Gubernur membahas usulan ini,” kata Deden via seluler, Rabu (18/5).

Selain usulan itu, pengunjuk rasa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepakat untuk melakukan Audit Lingkungan dan mengevaluasi seluruh izin penambangan pasir yang sudah dikeluarkan Pemprov Banten.

Hari Selasa (17/5), ratusan warga dan nelayan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berunjuk rasa di pintu gerbang satu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Kami menuntut bahasa moratorium Rano Karno (Gubernur Banten, red) itu harus dinyatakan secara tertulis, jangan hanya dimulut. Sebab penambangan pasir masih berlangsung. Sama saja Pemprov Banten dalam hal ini Rano Karno memandulkan kebijakan sendiri,” kata Kholid Mikdar, Koordinator aksi seperti dirilis inilahbanten.com.

Menurut Kholid, unjuk rasa penolakan penambangan pasir laut akan terus dilakukan hingga tuntutannya dipenuhi. Bahkan rencananya, mereka akan menggugat Gubernur Banten secara hukum.

Aksi unjuk rasa yang melibatkan ibu-ibu dan anak-anak ini berakhir setelah perwakilan mereka bermusyarah dengan Kepala BKPMPT Banten Babar Suharso, dan Karo Humas dan Protokol  Deden Apriandhi di ruang Transit Kantor Gubernur Banten.

Morotarium sebenarnya istilah hukum untuk penundaan pembayaran hutang berdasarkan undang-undang. Namun di Indonesia, istilah ini jadi berkembang ke segala bidang. Pemerintah mengenal istilah morotarium CPNS. Yaitu membekukan rencana penambahan Pegawai Negeri Sipil. Bukan memberhentikan PNS yang ada. Maka istilah Morotarium izin penambangan pasir laut itu harus diartikan pembekuan izin penambangan yang sedang dalam proses. Bukan mencabut izin  yang sudah dikeluarkan.

Audit Lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Pasal 1 permen itu menyebutkan, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Audit lingkungan hanya dapat dikenakan pada usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan/atau terdapat indikasi ketidak-taatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 4, ada 2 jenis audit lingkungan. Yaitu audit lingkungan yang bersifat sukarela dan audit wajib.

Dalam lampiran I Permen tersebut, Usaha Yang Berisiko tinggi dibidang penambangan adalah yang menggunakan tailing storage facility atau submarine tailings disposal. Usaha ini wajib melakukan audit lingkungan 5 tahun sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun