Pendahuluan
Banten Global Development (BGD) memang berasal dari ide yang salah tafsir terhadap semangat jargon “Enterpreunership Goverment”. Jargon yang seharusnya diartikan sebagai Pemerintah berjiwa wirausaha, malah diartikan sebagai Pemerintah yang punya banyak usaha. Yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang punya banyak perusahaan-perusahaan sebagai alat pemupuk pendapatan. Perusahaan-perusahaan itu tidak langsung di bawah Pemprov Banten, tetapi berada di sebuah perusahaan induk (holding company).
Alasan ide konyol ini sangat sederhana; Pertama, Agar perusahaan itu (holding company) cepat bergerak menanggapi perubahan pasar. Tidak seperti birokrasi yang cenderung bergerak lamban. Kedua, cukup membentuk satu peraturan daerah (perda) tentang pembentukan perusahaan daerah (holding company). Sehingga tidak perlu banyak membuat perda untuk setiap perusahaan daerah.
Akhirnya ide konyol ini diwujudkan dalam bentuk Perda Banten No 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah (PD) yang dibentuk bergerak dibidang investasi dan mengontrol kepemilikan saham/modal pada perusahaan lain. Jadi, PD tanpa nama itu tidak mempunyai bisnis utama (core bussiness) yang jelas, kecuali memberikan modal kepada perusahaan lain.
Sementara dalam perda itu tidak diatur mekanisme pemilihan perusahaan yang diberi modal dan tidak ada mekanisme pengawasan Pemprov Banten terhadap modal yang telah diberikan pada perusahaan lain. Baik itu perusahaan yang sudah berdiri atau mendirikan anak perusahaan.
Ini tentu saja diduga sudah melanggar Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Nama Perusahaan Daerah dan susunan tata kerjanya didelegasikan kepada Keputusan Gubernur (Kepgub). Sehingga diterbitkan Kepgub Banten No 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Banten Global Development.
Hanya Jelas Bagi Penguasa
Hal-hal di atas diduga melanggar Undang-Undang No 54 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:
Pasal 4
Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini