Mohon tunggu...
Dhea Januastasya Audina
Dhea Januastasya Audina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Perkenalkan saya Dhea Januastasya Audina atau biasa dipanggil Dhea. Saat ini saya merupakan mahasiswa jurusan Hukum, Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman. 

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjaga Integritas: Implementasi Sharia Compliance dalam Lembaga Keuangan Syariah

4 Juni 2024   17:38 Diperbarui: 4 Juni 2024   17:42 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia semakin pesat setelah disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini secara khusus mengatur aspek sharia compliance (yang selanjutnya disebut sebagai kepatuhan terhadap prinsip syariah), yang merupakan syarat mutlak bagi lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah adalah pelaksanaan penuh dari prinsip-prinsip tersebut dalam semua aktivitas lembaga, termasuk bank syariah. Tanpa kepatuhan ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada bank syariah, mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih atau menggunakan layanan bank syariah, dan berpotensi merusak citra serta mengakibatkan kehilangan nasabah. Kepatuhan syariah merupakan landasan integritas dan kredibilitas bank syariah, yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dalam pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah), termasuk dalam penyaluran dana melalui bank syariah.

Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, kepatuhan terhadap prinsip syariah merupakan serangkaian aturan yang harus diikuti oleh lembaga keuangan syariah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewajiban kepada Bank Indonesia sebagai regulator untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan, yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah adalah hasil logis dari penggunaan pedoman-pedoman yang secara formal disepakati sebagai standar bagi bank syariah. Dalam memenuhi nilai-nilai syariah, bank syariah harus mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai pedoman utama dalam produk, transaksi, dan operasionalnya. Kepatuhan terhadap fatwa DSN adalah bagian penting dari prinsip dan aturan syariah yang harus diikuti secara operasional. Selain produk, bank syariah juga harus memperhatikan sistem, teknik, dan identitas perusahaan sebagai bagian dari kepatuhan syariah. Budaya perusahaan menjadi aspek penting dalam memastikan kepatuhan syariah, dengan tujuan menciptakan moralitas dan spiritualitas kolektif yang mendukung kemajuan bank syariah melalui produksi barang dan jasa.

Implementasi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan upaya yang sangat penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip Islam terpenuhi dalam semua aspek operasional. Salah satu langkah utama dalam implementasi ini adalah dengan mematuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang secara khusus mengatur perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan landasan hukum yang kuat bagi lembaga keuangan syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi dan layanan yang mereka tawarkan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur implementasi kepatuhan terhadap prinsip syariah di lembaga keuangan syariah di Indonesia. OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam segala aspek operasional mereka. Mereka melakukan audit dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Proses implementasi kepatuhan terhadap prinsip syariah juga melibatkan pelatihan dan pembinaan kepada karyawan agar mereka memahami prinsip-prinsip syariah dan dapat melaksanakan tugas mereka dengan benar. Termasuk memastikan bahwa staf memiliki pemahaman yang baik tentang hukum-hukum Islam yang terkait dengan keuangan, serta memahami praktik-praktik yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional.


Manfaat dari implementasi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia sangatlah signifikan. Selain membangun kepercayaan yang kuat di antara nasabah dan masyarakat, hal ini juga membantu memperkuat citra lembaga keuangan syariah sebagai lembaga yang bertanggung jawab secara sosial dan memperhatikan nilai-nilai etika Islam. Dengan demikian, implementasi kepatuhan syariah tidak hanya penting untuk keberlanjutan lembaga keuangan syariah itu sendiri, tetapi juga untuk kemajuan industri keuangan syariah secara keseluruhan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun