Kemenkumham Rabu lalu menolak kepengurusan Partai Demokrat  hasil KLB Deli Serdang  karena tidak memenuhi  syarat pendaftaran  yaitu mandat  dan dokumen keikutsertaan  DPC dan DPD.Â
Dengan begitu Kepengurusan Partai Demokrat  dengan Ketum AHY  tetap diakui keberadaannya. Kubu Partai Demokrat  hasil KLB sebelumnya menyatakan akan menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham.
Ini menjadi renungan bagi partai-partai politik di Indonesia untuk senantiasa melaksanakan AD/ART. Jika ada keberatan dengan AD/ART mestinya dinyatakan secara terbuka untuk perbaikan seperlunya. Begitu pun tentang pemecatan anggota pengurus, dapat  diajukan keberatan sesuai  UU yang berlaku.
AHY boleh bernafas lega sekarang, namun perlu juga merenung  tentang mengapa sampai  terjadi adanya  gejolak yang berujung  dengan penyelenggaraan KLB.Â
Isu-isu  yang  dilancarkan sebelumnya bahwa kubu KLB menolak rencana pencalonan AHY sebagai  Capres, perlu diluruskan. Kalau mayoritas kader Partai Demokrat  menyetujuinya, mengapa tidak?Â
Pendapat yang menyatakan bahwa AHY belum banyak pengalaman untuk menjadi  seorang presiden, sangatlah relatif. Tidak ada standarnya. Buktinya di Polandia, ada tukang listrik pabrik kapal, Lech Walensa, menjadi presiden. Begitu juga di Philipina, ada ibu RT, Corazon Aquino, juga menjadi presiden.
Semoga gejolak yang terjadi di kalangan Partai Demokrat semakin mendewasakan kita dalam melaksanakan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H