Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kecewa Membeli Rumah di Cipayung - Depok

30 November 2017   19:52 Diperbarui: 30 November 2017   19:54 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang warga kecewa membeli sebuah rumah ukuran 40m2-bertingkat dengan dua kamar mandi, dua kamar tidur, dua ruang tamu dan keluarga. Rumah itu terletak di RT006 RW05 Kelurahan Cipayung, Depok. Setelah ditempati beberapa bulan, mulai terasa ketidaknyamanan yaitu bocor setiap hujan lebat, air menggenang di kedua kamar mandi. Tidak ada dapur khusus, nyempil di bawah tangga. Begitu juga tempat cuci piring, dibuatkan wastafel di sudut kamar mandi bawah. 

Tidak tahu ke mana melapor karena tidak ada perjanjian tertulis dengan pembuat/penjual rumah. Jadi semua ketidaknyamanan, diatasi sendiri dengan biaya sendiri. Jalan masuk terdekat ke jalan raya, rusak berat, becek saat hujan. Pernah dijanjikan untuk memperbaiki jalan masuk tersebut tapi setelah lebih setahun menempati rumah, masih belum ada pula pelaksanannya. Baru saja pada 28 November 2017 warga sekitar berinisiatif mengeraskan jalan masuk tersebut dengan membayar sumbangan a Rp.30000,- per KK. Rasa tidak nyaman itu bertambah pula dengan keberadaan biawak di plafon, Ke mana pula mencari orang yang mampu mengusir biawak tersebut.

Yang paling merisaukan adalah letak rumah yang miring kedepan, kini mencapai 10 derajat, lebih miring dari gedung DPR di Senayan. Bagaimana kalau terjadi hujan terus menerus dan tanahnya amblas. Lain lagi kisah sertefikat rumah dan tanah. Dijanjikan dua minggu setelah pelunasan harga rumah, selesai pengurusannya. Hanya janji. 

Ternyata baru mulai diurus ke pihak notaris pada Januari 2017, enam bulan setelah menempati rumah Rupanya ada masalah. Sertifikat aslinya harus dipecah dulu menjadi beberapa sertifikat sesuai jumlah rumah yang dibangun. Ini rupanya yang membuat prosesnya menjadi lama sekali, melampaui waktu yang seharusnya. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok, Eddy Haryadi, SH. M.Kn hanya menyuruh bersabar karena masalahnya sedang diproses di Badan Pertanahan Kota Depok. Ada juga info yang menyebutkan bahwa kalau urusannya mau cepat selesai harus membayar 2 juta rupiah, diluar pajak pembelian dan biaya notaris.

Dalam pada itu kita dibuat kagum kepada Presiden Jokowi yang setiap kunjungan ke daerah membawa sejumlah sertifikat tanah untuk warga yang diurus dengan cekatan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun