DPR sedang menggodok RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang akan menjadi payung hukum pembubaran TVRI yang sekarang dan menggabungkannya dengan RRI. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemelut yang sedang terjadi di TVRI. Wakil Ketua Komisi Komunikasi DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penyakit di lingkup internal TVRI sudah sangat kronis. “Perlu diambil terobosan dan transformasi total untuk menyelamatkan TVRI,” jelasnya.
Usaha menyatukan RRI dengan TVRI sebetulnya sudah lama yaitu sejak masa Dirjen RTF dijabat oleh Sumadi, akhir tahun 1970an. Latihan-latihan untuk menyatukan bahan-bahan siaran sudah mulai dilakukan. Reporter RRI, Susi, mendapat perintah langsung dari Dirjen RTF Sumadi untuk ‘menyetorkan’ hasil liputannya kepada Pemberitaan TVRI, disamping mengolahnya untuk keperluan Berita RRI. Sayangnya, usaha menugaskan reporter Susi itu tidak berjalan mulus karena kurang fasilitas pendukung. Idealnya perlu sebuah mobil operasional khusus yang bisa mengantar reporter-reporter yang ditugaskan bolak balik ke tiga lokasi, RRI, tempat liputan dan TVRI. Selain itu pada tingkat pimpinan kedua instansi penyiaran pemerintah itu masih belum sepenuh hati bekerja. Masing-masing punya alas an, antara lain: sejarah kelahiran kedua instansi, berbeda. Walaupun begitu, kerjasama dalam bentuk penugasan penyiar terus dilakukan. Olan Sitompul, Yul Chaidir, Syam Amir, Hasan Asy’ari Oramahe, Sazli Rais, Idrus, adalah sejumlah penyiar RRI yang ‘dipinjam’ untuk membaca berita di TVRI. Nah, kalau organisasi radio dan TV disatukan seperti Malaysia dan Singapura, maka penyiar-penyiar radio otomatis juga muncul di TV. Begitu juga banyak acara siaran langsung yang dapat diselenggarakan bersama dengan hanya menugaskan seorang penyiar atau reporter. Ringkasnya penyatuan radio dan TV publik akan lebih hemat.
Pembahasan penyatuan RRI dan TVRI kembali muncul pada 28 September 2009 di Jakarta atas inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informasi. Para peserta adalah para senior kedua instansi ditambah pensiunan Deppen seperti Sembiring.Tidak ada kesimpulan tentang perlu tidaknya penyatuan kedua lembaga, hanya pihak Kominfo menawarkan saran bentuk organisasi yang kalau digabung nantinya akan hanya ada satu Dewan Pengawas, satu Direktur Utama, empat direktur masing-masing radio, TV, administrasi umum dan keuangan.
Penyatuan RRI-TVRI kalau dilakukan sungguh-sungguh, tidaklah sulit tentu saja dengan banyak belajar dari negara-negara lain yang sudah lama melakukannya seperti Malaysia, Singapura dan Jepang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H