Mohon tunggu...
Agoes Widjanarko
Agoes Widjanarko Mohon Tunggu... profesional -

pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Money

Oooh... Begini Toh Tugas SKK Migas

28 Agustus 2015   18:36 Diperbarui: 28 Agustus 2015   18:46 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

sumber foto kompas.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menggelar event menarik, lembaga pengatur operasi hulu migas ini bekerjasama dengan Kompasiana mengundang Kompasianer menggelar nangkring bareng . Acara yang berlangsung di Ruang Serba Guna SKK Migas, Gedung City Plaza Komplek Wisma Mulia Jl. Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan, Acara yang bertema Kontribusi Sektor Hulu Migas terhadap Indonesia menghadirkan pembicara Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Bapak Elan Bintoro, Acara dimulai jam 15.00 WIB, acara yang dipandu oleh mbak Wardah Wajri, diikuti oleh sekitar 30 rekan rekan kompasiner, dalam selorohnya mbak Wajri menjelaskan setiap acara nangkring bareng kompasiana selalu diikuti dengan antusiasme oleh para rekan kompasianer, mungkin karena hadiahnya yang menggiurkan, hanya dengan modal menulis kompasianer yang menang bisa membawa uang jutaan. Saya pun dengan semangat mengikuti acara ini selain dapat pengetahuan baru juga menambah wawasan dan jika beruntung juga bisa membawa hadian yang menarik.

Pertama kali mendengar SKK migas pertama yang ada di benak saya adalah sarang mafia korupsi, kasus Rudi Rubiandini masih tergiang sampai sekarang hal ini wajar karena lembaga besar ini mengurus pengelolaan minyak dan gas bumi yang ada di Indonesia. Sayapun pertama kali sebagai orang awam tidak bisa membedakan antara SKK Migas dan Pertamina bagaimana kedua lembaga ini mengurusi masalah energi di Indonesia. Beruntung Pak Ellan memberi introduksi dan telah menjelaskan beberapa hal mengenai tugas dan fungsi SKK Migas dalam pengelolaan Migas yang sangat vital di Indonesia

Mengawali paparannya Pak Ellan titip supaya lembaga SKK Migas tidak dilihat dari sisi negatif saja, tapi lebih dari itu SKK Migas punya peran vital dan penting, dalam introduksinya Pak Ellan lebih melihat peran SKK Migas lebih pada tinjauan multipler Effect, bermanfaat lebih luas pada kehidupan masyarakat karena ekonomi makin hari makin maju sehingga kebutuhan energi juga semakin besar. Sehingga penggelolaan energi yang perlu mendapat perhatian. Seperti diketahui Cadangan minyak Indonesia tinggal 3 M Barrel bandingankan dengan Arab Saudi 200 M Barrel atau Libya sekitar 30 M Barrel, cadangan Migas ini akan habis sekitar 10 tahun.

Bicara tentang energi hanya bicara Hulu dan Hilir Eksplorasi dan exploitasi ( cari dan gali ), seperti mengadaikan menggali sumur, saat ketemu sumber airnya baru dibayar di belakang dan kalau gagal menjadi tanggungan kontraktornya. Itu juga yang terjadi dalam explorasi Migas di Indonesia, bahwa Pemerintah dalam hal ini tidak mengeluarkan biaya sedikitpun bahwa uang investasi nya dikeluarkan oleh kontraktor, kontraktor baru diberi cost recovery bila menghasilkan.

Lalu manfaat dari SKKMigas, ada tiga keuntungan yang didapat dari pengelolaan hulu oleh Penyedia energi,pendapatan pemerintah, multy effect lainya pendapatan dari sektor Hulu adalah 300T, kontribusi pendapatan terbesar setelah pajak, multipler effect terhadap tenaga kerja sekitar 30 ribu orang tenaga kerja masih dikuasi oleh tenaga asing sekarang sudah beralih kepada tenaga dalam negeri

Kegiatan mencari minyak dan gas di perut bumi ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan, kita berpikir bensin solar minyak tanah sudah tersedia di pom bensin, padahal proses menjadikan bahan bakar siap pake yang kita pakai sehari hari harus melalui proses yang cukup panjang. Seperti kita ketahui Minyak dan Gas ( Migas ) adalah energi yang tidak terbarukan, minyak dan gas yang terjadinya terbentuk dari fosil hewan langka ini makin lama makin susah dicari, karena menjadi energi non terbarukan makan penggunaanya harus di atur. Disinilah peran SKK MIgas untuk mengatur segala hal berkatitan pengaturan Hulu
Sejatinya, kegiatan sektor hulu migas yang sarat biaya dan teknologi ini melalui proses panjang yang diawali dengan penandatanganan kontrak kerja sama atau kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan KKKS .

Bicara tentang SKK Migas yang ada di dalam persepsi masyarakat mengubah nya bukan hanya gedung mewah, tempat basah dan sarang korupsi dan persespsi negatip lainnya yang muncul di tengah masyarakat. Saya melihat setelah SKK Migas mulai berbenah diri untuk membersihkan Jadi, SKK Migas itu bukan pedagang minyak dan gas, melainkan mengurusi "kebijakan", yang dalam hal ini adalah sektor minyak dan gas. Dalam istilah lain, penanganan minyak dan gas dibagi dalam dua bagian besar. Ujung permulaannya disebut Hulu (Upstream), sementara ujung akhirnya disebut Hilir (Down Stream). Bagian Hulu adalah urusan Negara sebagai pemilik kedaulatan, yang dalam hal ini diwakili oleh SKK Migas.

Di acara nangkring bareng ini membuka wawasan baru saya, ternyata tidak mudah mengelola sumber sumber energi yang ada di Indonesia, SKK Migas institusi yang mempunyai peran besar diharapkan mampu meningkatkan kepasitasnya dalam merespon tuntutan jaman.

Di acara ini kompasianer diajak berkeliling ke tempat Tur ke Emergency Response Center (ERC), di tempat ini kompasianer bisa menyaksikan dan memonitor seluruh aktivitas produksi Migas di seluruh Indonesia, tempat yang sungguh canggih untuk mengendalikan dan mengawasi semua aspek produksi Migas.
Satu hal perlu disadari dan dukung, ternyata meskipun cadangan minyak kita menurun. Tentu sambil dibarengi dengan pengembangan sumber energi terbarukan yang sesungguhnya sangat melimpah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun