Seperti biasa, di awal bulan saya memiliki kewajiban untuk membayar BPJS orang tua karena iuran untuk sendiri sudah dibayarkan oleh kantor. Namun bulan ini ada yang istimewa karena saya tak perlu membayar iuran. Rupanya kelebihan pembayaran iuran bulan lalu yang masih menerapkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dikembalikan sesuai dengan keputusan MA yang membatalkan kenaikan tersebut dan besaran iuran dikembalikan sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Jadi pembayaran yang seharusnya 160 Ribu per orang dikembalikan menjadi 80 Ribu.
Perlu diingat, bahwa penurunan tarif hanya berlaku pada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP). Sementara untuk peserta lain di luar ketentuan tersebut masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini karena iuran untuk pekerja ditanggung oleh perusahaan sehingga tidak terlalu menjadi persoalan. Berbeda halnya dengan peserta mandiri yang bukan pekerja atau penerima upah, mereka harus berjuang untuk memperoleh penghasilan yang besarannya tak tentu sehingga memerlukan perhatian khusus termasuk dalam hal penetapan tarif BPJS.
Lalu bagaimana nasib mereka yang sudah terlanjur menurunkan kelas, apakah bisa naik kelas kembali seperti sediakala? Ternyata tidak semudah itu ferguso. Persyaratan naik kelas masih sama seperti yang tertuang dalam perpres, yaitu menunggu satu tahun sejak dilakukan perubahan kelas sebelumnya (1). Artinya kalau mereka sudah menurunkan kelas di bulan Februari lalu, maka untuk mengajukan kenaikan kelas kembali baru bisa diproses bulan Februari tahun depan. Sayangnya bagian ini tidak ikut dilakukan judicial review, jadi masih tetap berlaku sampai hari ini.
So, kita tidak bisa seenaknya menaik turunkan kelas hanya gara-gara masalah kenaikan atau penurunan tarif. Â Perubahan kelas yang dilakukan pada bulan berjalan juga baru dapat berlaku pada bulan berikutnya, jadi tidak serta merta hari itu mengubah terus besoknya langsung berlaku. Semua ada prosedurnya dan selama belum dicabut maka aturan tersebut. Berhubung sedang masa pandemi, perubahan hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau customer service, dan hanya beberapa kantor cabang yang masih melayani secara terbatas saja.
Jadi para peserta yang sudah kadung turun kelas harus bersabar menanti hingga bulan Februari atau Maret tahun depan agar bisa kembali ke kelas asalnya. Memang terkesan tidak adil, saat menurunkan kelas seperti mudah prosesnya, tetapi giliran naik kelas malah seolah dipersulit. Namun kita lupa bahwa saat memproses penurunan kelas sudah berada di kelas tersebut selama lebih dari satu tahun sehingga prosesnya berlangsung cepat. Semantara itu bagi mereka yang saat itu belum setahun juga tidak bisa diproses saat itu juga tapi harus menggenapi setahun dulu baru bisa diproses.
Awalnya saat itu orang tua sempat meminta saya untuk menurunkan satu kelas di bawahnya. Namun saya tolak dan lebih baik diikuti saja sambil menunggu perkembangan judicial review ke MA. Memang biasanya sih pemerintah hampir dipastikan menang setiap ada yang melakukan judicial review, namun kali ini feeling saya mengatakan pemerintah bakal kalah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Benar saja, tak sampai dua bulan keputusan MA turun untuk membatalkan kenaikan tersebut. Untunglah saya belum sempat memproses penurunan kelas, jadi sekarang tak perlu bayar iuran lagi karena telah dibayarkan dari kelebihan iuran bulan lalu.
Namun itulah uniknya netizen kita, giliran iuran belum juga diturunkan mereka semua pada teriak-teriak di medsos menuntut penurunan segera. Sekarang giliran sudah turun koq pada diam saja, tidak ada sekedar barang ucapan terima kasih atau apalah yang mencerminkan kepedulian terhadap kepatuhan pemerintah memenuhi keputusan MA yang membatalkan kenaikan tersebut. Sudah sepatutnya kita bersyukur pemerintah menurunkan tarif BPJS di tengah pandemi yang sedang menerpa bangsa ini.
Sumber:
(1)Â tempo.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H