Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saatnya Bambang Mengembalikan Khittah Bappenas

5 September 2016   22:10 Diperbarui: 5 September 2016   22:34 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada masa Orde Baru, Bappenas merupakan lembaga powefull yang mengatur perencanaan negara melalui program Repelita dari I hingga V melalui GBHN yang disahkan oleh DPR pada masa itu. Dimulai dari kepemimpinan Prof. Widjojo Nitisastro selama 3 periode kabinet yang meletakkan dasar-dasar perencanaan pembangunan nasional, kemudian dilanjutkan oleh Prof. JB Sumarlin, Prof. Saleh Afif dan Prof. Ginandjar Kartasasmita hingga akhir masa Orde Baru.

Namun seiring dengan reformasi yang menghasilkan otonomi daerah, peran Bappenas memudar dan tidak lagi menjadi panglima dalam pembangunan nasional. Setiap daerah memiliki visi dan misinya sendiri tergantung selera pimpinan daerah terpilih, demikian pula kementerian juga memiliki visi misi sendiri yang terkadang tidak sejalan dengan kepentingan nasional namun lebih mengedepankan kepentingan sektoral. Akibatnya pembangunan menjadi parsial dan banyak proyek yang mangkrak akibat saling lempar tanggung jawab.

Sejak kabinet kerja yang mengusung nawa cita, visi misi kementerian dihapus dan hanya ada visi misi presiden. Hal ini untuk menghindari adanya ego sektoral dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional. Sementara visi misi pemerintah daerah diperbolehkan sepanjang masih sejalan dengan nawa cita. Namun demikian, masih saja terjadi program-program baik di kementerian maupun pemerintah daerah belum sejalan dengan nawa cita. Oleh karena itu tokoh bicara kita kali ini Bapak Bambang PS Brojonegoro sebagai Kepala Bappenas mempunyai tugas berat untuk mengembalikan Bappenas pada khittahnya.

Ada beberapa point penting yang penulis catat saat beliau menyampaikan pandangannya terhadap peran Bappenas dalam pembangunan nasional yang berbasis nawa cita, antara lain:

  1. Tantangan pertama adalah transformasi dari era sentralisasi menuju desentralisasi yang membuat Bappenas harus mampu meramu mozaik-mozaik perencanaan di daerah menjadi perencanaan yang bersifat nasional.
  2. Menjaga arah pembangunan agar tetap sesuai dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) 2005-2025 seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan RPJM tahun 2015-2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan tahapan ketiga dari RPJP.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah seiring dengan semangat otonomi daerah
  4. Menciptakan stimulus ekonomi dengan mendorong sektor informal menjadi formal
  5. Memanfaatkan bonus demografi sebagai potensi dalam pengembangan industri dan pertanian
  6. Dan terakhir adalah membangun dengan keterbatasan anggaran, jadi Bappenas menyusun program-program prioritas yang sejalan dengan nawa cita namun tetap disesuaikan dengan keterbatasan anggaran.

Bambang mengajak para blogger khususnya Kompasianers untuk ikut mendorong masyarakat berwirausaha, tidak bergantung pada pemerintah sehingga membagi rata beban pembangunan untuk dipikul bersama. Namun yang menjadi pertanyaan saya, mengapa justru Menteri Keuangan yang berani memotong anggaran, bukannya Bappenas yang menyisir seluruh program yang tidak perlu untuk dihapus berikut anggarannya. Semoga pak Bambang lebih berani ketimbang bu Sri Mulyani karena sudah seharusnya Bappenas kembali powerfull dalam memangkas program yang tidak penting sebelum diajukan anggarannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun