KPK dipimpin oleh komisioner KPK, komisioner KPK dipilih oleh anggota DPR, lalu anggota DPR dipilih oleh Rakyat. Lalu mengapa harus ada dewan pengawas ? setelah itu, apakah harus ada lagi dewan pengawas untuk para dewan pengawas ?
Itu baru di KPK loh ya, belum untuk yang lain (sebuah trend, pasti menarik yang lain)
Tapi lumayan juga, bisa mengurangi angka pengangguran, hahahaha ... mungkin kursi untuk staf ahli, staf khusus, komisaris BUMN, dll sudah full...
Maafkan saya yg punya lingkar otak sempit ini... catatan kecil ini cuma mengobati sebuah kelinduan untuk nulis catatan kecil abal - abal tentang sebuah negara, di mana di negara tersebut sudah tidak ada lagi rasa saling percaya dan musyawara mufakat...
Jadi sekarang voting kita, yang percaya catatan kecil abal – abal ini, silahkan beri nilai ya, yang tidak percaya silahkan catatan abal-abal ini, silahkan beri komentar ya... (titik – titik nya tidak boleh satu, biar kekinian)
tq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H