Mohon tunggu...
DIYAS FASTABILIR RIZAL
DIYAS FASTABILIR RIZAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada kata terlambat untuk memulai apa yang kamu inginkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pemebentukan UU tentang Perkawinan

22 Oktober 2022   16:03 Diperbarui: 22 Oktober 2022   16:11 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia merupakan negara hukum . Sudah seharusnya Indonesia memiliki aturan yang mengatur kehidupan masyarakat yang ada di negara Indonesia. Politik hukum dan Indonesia tentunya akan saling berkaitan satu sama lain dalam pembentukan peraturan perundang undangan. Aturan tersebut dibuat supaya menciptakan kehidupan yang tentram dan sejahtera serta menjadi pedoman bagi masyarakat . 

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai banyak suku dan budaya yang hidup didalamnya. Sebagai contoh adalah beragamnya agama yang ada di indonesia, mulai dari islam, hindu, Kristen,khatolik, dan Budha, ini semua hidup menjadi satu di negara Indonesia dan masyarakat bebas memilih mau menganut agama yang mana saja. 

Akan tetapi, dengan banyaknya suku, ras, budaya serta agama yang ada di indonesia menciptakan sebuah masalah atau konflik yang timbul salah satunya yaitu tentang perkawinan. 

Sebelum dibentuknya peraturan perundang undangan tentang perkawinan , masyarakat Indonesia menganut kepada adat yang ada di daerah masing masing, sehingga tata cara perkawinan daerah satu dengan yang lain tidak sama. Bahkan di Indonesia banyak laki laki yang melakukan poligami terhadap istrinya dengan seenaknya tanpa ada aturan yang mengikat dan banyak sekali perkawinan yang masih di bawah umur . 

Kejadian seperti itu tentunya sangat berpengaruh dalam kehidupan di masa yang akan datang. Oleh karena itu pada tanggal 2 Januari 1974 dibentuklah UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN supaya terjadi kesetaraan hukumhukum demi kepentingan bersama serta hal ini merupakan suatu gerakan yang di ambil untuk sebuah modernisasi dalam hukum Indonesia. 

Dengan adanya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan diharapkan kejadian kejadian yang disebutkan tadi dapat teratasi dan masyarakat dapat hidup lebih mudah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun