Mohon tunggu...
Diyana Wulandari
Diyana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

hobi menulis dan membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mudharabah dalam Fikih Muamalah

25 Juni 2024   08:29 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pendahuluan :

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur segala bentuk transaksi dan hubungan ekonomi dalam Islam. Salah satu konsep penting dalam fikih muamalah adalah mudharabah, akad  kerjasama usaha antara 2 (dua) pihak, di mana pihak    pertama bertindak    sebagai    pemilik    dana (shaibul    mal)    yang menyediakan   seluruh   modal   (100%),   sedangkan   pihak   lainnya   sebagai pengelola usaha atau mudharib. Secara teknis, mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak (rabbul mal) menyediakan modal dan pihak yang lain (mudharib) menyediakantenaga kerja2. Beberapa ahli fiqih, seperti para ulama Hanafi dan Hanbali, menggunakan istilah mudharabah, sedangkan para ulama Maliki dan Syafi'i menggunakan istilah qiradh (Chasanah Novambar Andiyansari, 2020). Mudharabah telah menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer, khususnya dalam praktik lembaga keuangan syariah. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan konsep dasar, mekanisme, serta implementasi mudharabah dalam konteks fikih muamalah.

Artikel ini akan membahas beberapa pertanyaan utama:

  • Apa itu mudharabah?
  • Bagaimana rukun dan syarat mudharabah menurut fikih Islam?
  • Konsep mudharabah dalam fikih muamalah?

Pembahasan :

  • Pengertian Mudharabah

Mudharabah atau bagi hasil, menurut bahasa semakna dengan al- Qath'u (potongan), berjalan, dan atau bepergian. Sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-Muzammil : 20 :

.... ....

Artinya "....dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah..."

Istilah Mudharabah tidak ditemukan secara langsung didalam al-qur'an. Tetapi melalui akar kata drab yang diungkapkan lima puluh delapan kali, menurut Muhammad, M.Ag dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Adapun istilah fikih mudharabah memiliki pengertian sebagai berikut :

  • Menurut Mazhab Hanfiah, Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan cara penyerahan mata uang tunai kepada pengelola dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya apabila diketahui dari jumlah keuntungannya.
  • Menurut Mazhab SyafiI, Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain agar melaksanakan usaha dan keuntungan yang dihasilkan dibagi antara mereka berdua.
  • Menurut Mazhab Hambali, Mudharabah adalah pemberian modal tertentu dengan jumlah yang jelas secara keseluruhan dan semaknanya kepada orang yang mau melakukan usaha dengan memperoleh bagian tertentu dari hail keuntungannya.

Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi Islam, pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Menurut Ulama Fiqih kerjasama mudharabah (perniagaan) sering juga disebut dengan "Qiradh". Dalam Fiqhus sunnah mudharabah bisa dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntunganm (Iii & Mudharabah, 2022).

  • Rukun-rukun fikih mudharabah

Menurut ulama Syafi'iyah ada enam rukun mudharabah atau qiradh,yaitu :

  • Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
  • Orang yang bekerja, yaitu pengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
  • Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola
  • Maal, yaitu harta pokok atau modal
  • Amal, yaitu bidang pekerjaan (proyek) pengelolaan yang dapat menghasilkan laba.
  • Keuntungan.
  • Syarat sah fikih mudharabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun