Mohon tunggu...
diyana
diyana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

cukup saja hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi Sosial dalam Perspektif Ali Syariati: Menemukan Keadilan Melalui Ajaran Islam

8 Juni 2024   08:55 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:02 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ali Syariati, seorang sosiolog, pemikir, dan revolusioner Iran yang terkenal, menawarkan pandangan mendalam tentang tanggung jawab sosial dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sosial. Perspektif Syariati mengenai isu-isu sosial tidak hanya relevan pada zamannya, tetapi juga menawarkan wawasan yang dapat diterapkan dalam konteks kontemporer. Artikel ini akan mengeksplorasi pandangan Syariati terhadap sosial, dengan fokus pada beberapa elemen kunci yang menjadi inti dari pemikirannya, serta mengaitkannya dengan hadis-hadis yang relevan.

 Islam dan Tanggung Jawab Sosial

Salah satu pilar utama dalam pandangan sosial Syariati adalah peran ajaran Islam. Syariati menekankan bahwa Islam bukan hanya agama yang mengatur hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga memberikan pedoman tentang bagaimana individu harus berinteraksi dengan sesama manusia. Menurut Syariati, nilai-nilai Islam seperti keadilan, persamaan, dan solidaritas harus mendorong umat Muslim untuk aktif dalam memperbaiki kondisi sosial.
"Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan pentingnya kepedulian dan solidaritas antar sesama Muslim, yang sejalan dengan pandangan Syariati bahwa umat Islam harus terlibat aktif dalam mempromosikan keadilan sosial.

Perlawanan terhadap Ketidakadilan

Syariati adalah seorang kritikus tajam terhadap ketidakadilan sosial dan politik. Ia sering mengkritik baik penguasa yang tiranik maupun sistem yang eksploitatif. Baginya, perlawanan terhadap ketidakadilan adalah bagian integral dari tanggung jawab sosial. Syariati mengajak masyarakat untuk tidak menjadi pasif dan apatis terhadap ketidakadilan.
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Hadis ini menggarisbawahi pentingnya perlawanan aktif terhadap ketidakadilan dan kemungkaran, yang merupakan salah satu poin utama dalam pandangan sosial Syariati.

Kesadaran dan Revolusi Sosial

Kesadaran sosial adalah langkah pertama menuju perubahan, menurut Syariati. Ia percaya bahwa individu harus memiliki kesadaran kritis tentang kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang ada di sekitar mereka. Kesadaran ini kemudian harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata untuk membawa perubahan.
"Barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka ia bukanlah termasuk golongan mereka." (HR. Thabrani)
Hadis ini mengajak umat Muslim untuk selalu sadar dan peduli terhadap kondisi sosial umat, yang sejalan dengan pemikiran Syariati tentang pentingnya kesadaran sosial sebagai langkah awal menuju perubahan.

Peran Intelektual dan Pemuda

Syariati menaruh harapan besar pada intelektual dan pemuda sebagai agen perubahan. Ia berpendapat bahwa mereka memiliki tanggung jawab khusus untuk mendidik dan menginspirasi masyarakat luas tentang pentingnya perubahan sosial.

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya." (HR. Ahmad, Thabrani, Daruqutni)
Hadis ini menggarisbawahi pentingnya kontribusi positif terhadap masyarakat, yang relevan dengan harapan Syariati pada peran aktif intelektual dan pemuda dalam menciptakan perubahan sosial.

Konsep Ummah dan Solidaritas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun