Mohon tunggu...
Politik

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Bangsa Indonesia

3 Desember 2015   01:04 Diperbarui: 3 Desember 2015   01:22 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara hukum, Indonesia jelas sangat membutuhkan peran pemerintah dalam mebentuk dan mengatur Peraturan Perundang-undangan yang mana berguna sebagai alat pengatur kehidupan masyarakat. Dan mengingat bahwa masyarakat Indonesia merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, maka akan banyak konflik yang akan muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Di situlah peran Peraturan Perundang-undangan sangat dibutuhkan.

 

Namun, dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidaklah dengan asal, tidak bertujuan dan tidak mencerminkan masyarakat Indonesia itu sendiri terutama ideologi Indonesia. Pembentukannya harus diatur sedemikian rupa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, aturan tersebut menjadi pasti dan bisa menimbulkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Oleh karena itu dibentuklah Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau yang biasa disingkat dengan UUP3. Yang paling baru dan berlaku saat ini adalah UU Nomor 12 tahun 2011. Di dalam undang-undang tersebut diatur tata cara pemerintah untuk merancang dan membuat perundang-undangan mulai dari substansinya hingga cetakkan huruf yang digunakan.

 

Tertera juga dalam pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dalam mebentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi :

  1. Kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk, dan materi muatan;
  3. dapat dilaksanakan;
  4. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  5. kejelasan rumusan; dan
  6. keterbukaan.

Dan juga tertera dalam pasal 6 mengenai Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :

  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhineka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

 

Indonesia juga mengatur urutan atau hirarki perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Urutannya seperti yang ada dalam pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 tentang UUP3, yakni :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. TAP MPR;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan diberlakukannya hirarki perundang-undangan tersebut maka masyarakat Indonesia sudah diberikan kepastian dalam isi dan perancangan/pembuatan Peraturan Perundang-undangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun