Mohon tunggu...
Humaniora

Pajak Tenaga Kerja Asing di Indonesia

3 Desember 2015   23:06 Diperbarui: 3 Desember 2015   23:39 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sama seperti manusia, sebuah negara tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Bantuan tersebut bisa berupa produk, jasa, dukungan materil dan sebagainya. Baik badan hukum milik negara ataupun milik swasta keduanya berhak untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain. Namun, kebanyakan di Indonesia yang mulai memiliki banyak industri atau perusahaan, menjalin hubungan kerjasama dengan luar negeri atau ada juga penanaman modal asing di Indonesia.

Dengan adanya hubungan kerjasama itu, maka mulai terbukanya jalan bagi Warga Negara Asing untuk memasuki lingkup pekerjaan di Indonesia. Ada yang datang karena penempatan dari perusahaan asalnya, ada yang datang masuk ke Indonesia memang untuk mendapat pekerjaan, dan ada juga yang bekerja di Indonesia karena mendapat panggilan pekerjaan. Semua itu bisa terjadi karena banyak alasan lainnya.

Saya mengambil contoh di sebuah badan hukum yang bergerak pada lingkup pendidikan non-formal yang cukup besar di Indonesia, salah satunya di Surabaya. Lembaga pendidikan ini terfokus pada pendidikan bahasa Inggris sejak lebih dari 10 tahun di Surabaya, dengan semakin sadarnya masyarakat betapa pentingnya Bahasa Inggris, maka permintaan lembaga tersebut semakin banyak untuk meningkatkan kualitasnya. Salah satunya adalah dengan membawa guru native atau orang asing yang berasal dari negara yang menggunakan bahasa resminya adalah Bahasa Inggris.

Jika mereka bekerja dan memiliki penghasilan yang notabenenya besar, apakah mereka juga disebut dengan Wajib Pajak yang harus membayar kewajiban pajaknya secara kontinu?

Tenaga Kerja Asing awalnya tetap diharuskan untuk membayar pajak untuk negara asalnya dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per - 43/PJ/2011 tentang  Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) memberikan syarat-syarat sebagai berikut bagi SPDN dalam pasal 3 :

  1. orang pribadi yang:
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
  2. warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan di atas termasuk SPDN dan yang berlaku baginya adalah PPh 21, bukan lagi PPh 26.

Aturan itulah yang berlaku bagi TKA yang bekerja sebagai Guru di Lembaga Pendidikan Non-Formal ini. Namun, setiap perusahaan memiliki aturannya masing-masing. Ada yang tetap memberlakukan aturan pajak di atas terhadap pekerja asingnya, namun juga ada yang bersedia untuk menanggung pajak pekerja asingnya, salah satunya adalah perusahaan yang memiliki Lembaga Pendidikan ini. Fasilitas itu disebut dengan Tunjangan Pajak. Namun tetap saja, TKA yang sudah ditetapkan sebagai SPDN harus memiliki NPWP, jika tidak, maka ia akan dikenakan pajak secara pribadi dengan aturan yang berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun