Mohon tunggu...
Halimatussadiyah Taher
Halimatussadiyah Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Airlangga

edukasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 terhadap Profesi Kebidanan dan Transformasi Kesehatan di Indonesia

9 Januari 2025   19:23 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:23 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Midwife and her pasien- Pinterest)

Undang-undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem Kesehatan di Indonesia, termasuk pula dampaknya terhadap profesi kebidanan. Undang-undang ini berfokus pada penguatan sistem Kesehatan yang terintegrasi dan berbasis pelayanan holistic, dengan perhatian khusus pada Kesehatan ibu dan anak. Dalam hal ini profesi bidan memperoleh pengakuan lebih luas dan peran yang lebih strategis yang tidak hanya dalam proses persalinan, tetapi juga dalam layanan Kesehatan ibu hamil, program keluarga berencana, serta pemantauan Kesehatan pasca persalinan. Tak hanya itu kebijakan ini juga mendorong kolaborasi antar profesi Kesehatan, dimana bidan juga berperan sebagai penghubung dalam sistem pelayanan Kesehatan yang terintregrasi, memberikan informasi dan pelayan yang baik kepada Masyarakat. Selain itu salah satu dampak utama dari undang-undang ini adalah penyederhanaan proses perizinan bagi tenaga Kesehatan termasuk bidan dengan melalui penerapan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Akan tetapi undang-undang ini menekankan pentingnya Pendidikan pelatihan berkelanjutan bagi bidan untuk memastikan kompetensi mereka selalu sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu kebidanan terbaru.  

            Fokus pada sistem Kesehatan juga bergeser dari pengobatan menjadi pencegahan, hal ini juga sangat relevan dengan peran bidan dalam memberikan edukasi Kesehatan kepada Masyarakat, dan bukan hanya itu UU Kesehatan 2023 ini juga menyoroti penguatan pelayanan Kesehatan di wilayah terpencil, dimana profesi kebidanan memiliki peran kunci karena seringkali bidan menjadi tenaga Kesehatan pertama yang dihubungi di daerah daerah yang sulit dijangkau, sehingga bidan harus siap dan mumpuni untuk menjadi garda terdepan dalam meningkatkan akses layanan Kesehatan terutama untuk ibu dan anak. Dalam undang-undang ini pemanfaatan teknologi biomedis dan pelayanan kedokteran presisi juga menjadi dorongan utama, ini pula yang memungkinkan bidan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan mereka melalui pengguanaan alat diagnostic modern dan sistem informasi Kesehatan yang terintegrasi.

            Meskipun Undang-Undang ini menawarkan banyak sekali dampak positif, tentu saja tantang akan tetap ada dalam proses implementasi undang-undang ini. Bidan perlu memahami perubahan regulasi dan memastikan bahwa mereka mematuhi standar profesi yang ditetapkan, serta membutuhkan pelatihan berkelanjutan agar dapat beradaptasi dengan teknologi baru dan praktik terbaik dalam pelayanan kesehatan. Secara keseluruhan, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberikan peluang bagi bidan untuk berkontribusi lebih besar terhadap kesehatan masyarakat, meskipun tantangan dalam implementasinya harus diatasi agar tujuan undang-undang ini dapat tercapai secara optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun