Diyah PebriyantiÂ
HKI 4B/212121048
Judul Skripsi
"CERAI GUGAT AKIBAT
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi kasus di Pengadilan
Agama Surakarta)"
Tema
Perceraian
Pendahuluan
Latar Belakang
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita,yang saling mencintai dan menyayangi. Sudah menjadi kebutuhan hidup mendasar, bila setiap insan akan menikah, umumnya, setiap orang berniat untuk menikah sekali seumur hidupnya saja. Tidak pernah terbesar bila di
kemudian hari harus bercerai, lalu menikah lagi dengan orang lain, atau memilih untuk sendiri. Namun pada kenyataannya justru bukan demikian.Tidak sedikit pasangan suami-istri, yang akhirnya harus memilih berpisah.
Faktor ketidakcocokan dalam sejumlah hal, berbeda persepsi serta pandangan hidup, paling tidak menjadi beberapa penyebab terjadinya perceraian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
menjelaskan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Tata cara perceraian terdapat pada pasal 14 sampai Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Karena dalam judul skripsi ini bisa mengatasi atau mencegah terjadinya suatau perceraian yang dimana pada zaman sekarang banyak terjadinya perceraian. Yang dimana faktor perceraian itu beragam seperti faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus
perpecahan rumah tangga. Faktor lainnya karena tak memiliki keturunan dan rahmah dan juga bisa adanya kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri.
Dan juga untuk mengetahui Faktor-faktor apasaja yang menyebabkan salah satu
pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta  bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara
cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama kota
Surakarta
Pembahasan hasil review Â
Perkawinan kadangkala tidak sesuai dengan tujuan semula, ketidak mengertian dan kesalahpahaman masing-masing pihak tentang peran, hak dan kewajibanya membuat perkawinan tidak harmonis lagi. Hal ini dapat memicu pertengkaran yang terus menerus, akhirnya salah satu pihak melakukan tindakan kekerasaan, melukai fisik atau psikis. Korban kekerasan dalam rumah tangga umumnya adalah perempuan atau isteri yang notabene mempunyai fisik yang lemah di bandingkan dengan
suaminya.Kekerasan dalam rumah tangga menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang
No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah ; "setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga.Adapun bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2)
Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak
wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau
tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup
rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.
Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Dalam pasal 66 sampai pasal 86, dan
dengan diberlakukanya Undang-undang Peradilan Agama tersebut berarti
mencabut ketentuan dalam pasal 63 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 dimana isinya
menyebutkan bahwa "Setiap keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh
peradilan umum."
Dengan diberlakukan Undang-undang tentang Peradilan Agama tersebut
maka Pengadilan Agama itu mempunyai Kompetensi Absolut dan Kompetensi
Relatif, untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilaan dalam bidang
hukum keluarga dan harta pekawinan bagi orang-orang yang beragama islam
antara lain adalah mengenai perceraian.
Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin
persesuainya dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada
keputusan terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasanya
cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami isteri, kecuali itu
dimungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil
keputusan bercerai antara suami isteri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H