Diyah PebriyantiÂ
212121048
HKI 4B
1. Berikan penjelasan pengertian hukum perdata islam di indonesia
Hukum Islam di Indonesia adalah sebagian hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam taa hukum di Indonesia yang meliputi hukum hibah,perceraian,waris,ekonomi dan sebagainya
2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1957 dan KHI
UU No 1 Tahun 1974
1. Membentuk keluarga yang kekal
2. Pernikahan yang sah ketika sesuai agama atau kepercayaan masing-masing
3. Monopoli terbuka mendapat izin dari pengadilan
4. Batas laki -laki dan perempuan 19 tahun supaya mengurangi pernikahan dini dan kematangan mental
5. Putusnya perkawinan harus kepengadilan tidak boleh ucapan tujuannya untuk mempersulit persidangan
KHI
1. Pernikahan adanya persetujuan dari mempelai
2. Larangan kawin sebab larangan nasab,perguruan
3. Terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan
4. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga samawa
5. Hak dan kewajiban suami dan istri seimbang tidak ada diskriminasi
3. Bagaimana menurut pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis,religius,yuridis
Perintah pencatatan nikah diqiaskan dengan perintah dalam transaksi jual beli dan pinjam meminjam. Ada hadits yang memerintahkan agar perkawinan itu dirayakan dengan kata lain diumumkan. Kalau walimah dalam sabda Nabi Muhammad SAW dapat berarti umumkan. Dalam konteks jaman sekarang bentuknya adalah pencatatan oleh petugas negara
Dampak
Sosiologis
Anak yang lahir dari pernikahan sirri ganda mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Â Korban pernikahan siri adalah perempuan dan anak
Religius
Pernikahan siri adalalah pernikahan yang sah menurut agama tetapi hak-haknya tidak dijamin oleh peraturan perundang-undangan
Yuridis
Apabila suatu pernikahan tidak dicatatkan maka sesorang apabila terjadi masalah hukum tidak mempunyai kekuatan hukum administrasi
4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
KHI
Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang
setelah anak yang dikandung lahir.
Pendapat Ulama
a. Pendapat Imam Abu Hanifah
Bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Â Kalaupun yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya makalah laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan
b. Pendapat Imam Asy-Syafi'i
Baik laki-laki yang menghamilinya ataupun yang tidak menghamili dibolehkan menikah
c. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil,kecuali setelah ia melahirkan dan telah habis iddahnya. Tapi jika tidak bertambah dari dosa zina maka menurut Imam Ahmad dia tetap boleh menikah dengan siapapun
5. Perceraian ada perbuatan yang dibenci Allah dan halal,apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian
1. Menghindari berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat, penjudi dan lainnya yang sukar disembuhkan
2. Menghindari sikap egois
3. Menghindari melakukan kekerasan atau penganiayaan berat yang bisa membahayakan
4. Apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan dengan kepala dingin
6. Jelaskan judul Buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut
Judul : Â Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As- Sunnah
Pengarang : Â Himatu Rodiah
Diterbitkan oleh  : Lembar Pustaka Indonesia, tahun 2015
Kesimpulan
Bahwa  buku ini adalah tentang perceraian untuk Wanita islam, macam- macam, faktor penyebab, juga tentang implikasi yang ditimbulkan dari adanya perceraian tersebut. Dan jika  memang keputusan cerai yang diambil, maka sebaiknya pertimbangkan masa depan anak.
Inspirasi
Pada awalnya setiap orang bangga dengan apa yang dipilihnya.... tapi pada kenyataannya, Â hanya sedikit orang saja yang setia dengan apa yang dipilihnya...dan sangat menyakitkan sekali apabila kebersamaan ini harus berakhir dengan perceraian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H