[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="-Ilustrasi, Peserta Ujian Nasional (KOMPAS.com)"][/caption] Sedih juga mendengar keluhan teman saya di Tarakan, anaknya gugur dalam pemeriksaan administrasi karena memiliki ijazah "PAKET B". Berdasarkan surat Polri yang dikirimkan kepada Orang Tua CASIS BRIGADIR POLRI TA 2014 bahwa "Peserta seleksi .... Gugur dalam pemeriksaan administrasi karena memiliki ijazah paket B." Paket B merupakan salah satu persyaratan yang tidak diperbolehkan untuk melamar menjadi anggota Polri. Paket B secara nasional telah diakui oleh Dinas Pendidikan namun Polri memiliki hak preogratif [red.prerogatif] untuk menentukan persyaratan menjadi anggota Polri. Betapa galau anak teman saya memiliki cita-cita menjadi Polri sejak kecil, sirna hanya karena sikap diskriminasi Polri terhadap anak tersebut, karena memiliki ijazah Paket B. Jika merujuk pada persyaratan pendaftaran Brigadir T.A. 2014, maka tidak ada penjelasan yang tertulis yang tidak memperbolehkan seorang pelamar dengan salah satu ijazah Paket B, yang ada adalah "FOTOCOPY+LEGALISIR IJAZAH/STTB SD, SMP,SMA, D-III, D-IV, S1/S2." [caption id="attachment_331725" align="aligncenter" width="360" caption="Surat Polri ke CASIS BRIGADIR TA 2014"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H