Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I. beliau telah menjelaskan bahwa buku ini bukan merupakan buku baru, tetapi pembahasan terhadap suatu kajian-kajian yang sudah banyak ditulis oleh beberapa para pakar hukum islam. Yang menjadi Perbedaan dari buku ini dengan buku fikih yang telah ada adalah buku ini menampilkan beberapa kaidah-kaidah dan dengan contoh-contoh logika yang lumayan banyak, yang terdiri dari contoh klasik maupun masalah kontemporer yang berkembang saat ini. Buku ini juga membahas sebuah kajian logika hukum Islam dalam konteks masa sekarang ,yang  bisa membantu pembaca memahami dan menyelesaikan persoalan kontemporer yang berkembang pada masa ke masa Melihat bahwa telah banyak buku kaidah fikih saat ini yang belum aplikatif, dalam arti hanya menghadirkan kaidah-kaidah untuk dihafalkan dan dengan contoh-contoh logika sederhana sehingga kaidah fikih sering jarang diminati, yang ingin penulis tawarkan dalam buku ini adalah ditampilkannya contoh-contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah-masalah kontemporer yang berkembang saat ini, baik contoh yang hanya berupa statemen maupun cara menyimpulkannya.
prinsip dasar dalam fiqh yang memungkinkan para ulama untuk menggali hukum-hukum baru dari Al- Qur'an dan Sunnah. Salah satu kaidah yang sering diteliti adalah "Al-umur bi maqasidiha," yang mengamati pentingnya mempertimbangkan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan dalam menentukan hukumnya. Ini memungkinkan ulama untuk melampaui teks literal dan mempertimbangkan konteks sosial serta dampaknya terhadap masyarakat.
Secara keseluruhan dari buku " Al-Qawa'id Al- Fiqhiyyah" Karya Bapak Dr Agus Hermanto, M.H.I ini akan bisa mempermudahkan kita untuk memahami Al-Qawa'id Al- Fiqhiyyah lebih mendalam karna telah disajikan contoh- contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah- masalah kontemporer yang berkembang saat ini, yang bisa dijadikan landasan, pedoman dan titik pelaksanaa hukum islam bagi para pembaca.
untuk memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum yang berkaitan dengan af'al mukallaf, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup dizaman moderen ini, kita dituntut oleh keadaan untuk menjawab hukum-hukum islam yang terjadi ditengan-tengah masyarakat lokal maupu non lokal. Maka kondisi ini membuat penulis tertantang untuk mengupas sedikit banyaknya tentang Qawaid Fiqhiyah, semoga goresan tangan ini bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan para pembaca yang budiman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H